Sorong, PW: Dalam rangka penertiban hewan ternak, Babinsa Koramil 06/Beraur Kodim 1802/Sorong Kopda Andik melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama warga binaan Bapak Slamet bertempat di rumah Bapak Slamet, Kamis (09/07/2020).
Dalam Komunikasi Sosial (Komsos) Babinsa menghimbau kepada masyarakat di Distrik Beraur, yang memiliki hewan ternak untuk mengikuti dan memahami aturan – aturan yang diberlakukan oleh aparat pemerintah kampung. Setiap pemilik hewan ternak wajib menjaga dan memiliki kandang, jika kandang dekat dengan pemukiman, maka harus memiliki ijin dari tetangga.
Penertiban hewan ternak tersebut dimaksud untuk ketentraman, ketertiban, kebersihan jalan umum, pekarangan rumah, tempat ibadah, fasilitas pendididkan dan fasilitas lainnya sehingga terwujudnya keindahan dan kenyamanan.
Babinsa Koramil 06/Beraur Kodim 1802/Sorong Kopda Andik berharap, dengan adanya peraturan tersebut akan membawa dampak yang positif bagi masyarakat, sehingga tidak lagi terjadi permasalahan antara pemilik hewan ternak dan pemilik kebun. Tutup Babinsa