Kota Sorong PW- Alfret Sarury alias AS (25 tahun) dan Alm Steven Orire (25 tahun) awalnya berteman. Mereka berdua juga tinggal di jalan Feri Kota Sorong. Namun pertemanan tersebut akhirnya kandas dengan terbunuhnya SO.
Tak disangka, pelaku pembunuhannya ialah AS, teman korban. Pembunuhan terjadi pada 19 Oktober 2021 di jalan Feri, tepatnya di Perumahan Laut Kota Sorong. AS membunuh SO, akibat dipengaruhi minuman keras.
Ironisnya, pelaku dan tersangka mengkonsumsi miras bersama. Tapi dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat percekcokan yang kemudian berkelahi. Pelaku memukul korban dan langsung lari ke rumahnya.
Korban mengejar pelaku. Namun saat tiba di rumah, pelaku mengambil pisau dapur dan diselipkan di pinggangnya. Saat keluar rumah, pelaku bertemu korban. Korban mendorong pelaku sampai terjatuh, kemudian keduanya kembali terlibat perkelahian.
Dalam perkelahian tersebut, pelaku mengambil pisau dari pinggangnya dan menusuk korban di bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali. Tak berhenti disitu, pelaku kembali menusuk korban di bagian belakang sebanyak satu kali.
Hal itu membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Melihat korban tak berdaya, pelaku meninggalkan korban. Wakapolres Sorong Kota Kompol Eko Yusmiarto di Mapolres Sorong Kota mengatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan AS merupakan pidana.
“Pembunuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor:LP/B/1.133/Okt/2021/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 19 Oktober 2021. AS dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” kata Eko.
*Jacob Sumampouw