Pulang Pisau,Kalteng – PW: Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali memperpanjang Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Bank BRI Cabang Kuala Kapuas.
Acara penandatangan MoU ini diselenggarakan di Kantor Cabang BRI Kuala Kapuas yang dihadiri dan ditandatangi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H.
Pada kesempatan tersebut Kajari didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Fuat Zamroni, S.H, adapun Kepala Cabang BRI Kuala Kapuas Ikhwan Beladddinilma didampingi para asisten manajer dan staf, Selasa (26/10/21).
Bunyi isi dari perpanjangan MoU tidak berbeda jauh dari MoU sebelumnya yaitu mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang bertujuan untuk melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lainnya di bidang Pedata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu disepakati juga mengenai kerjasama dalam peningkatan kompetensi diantaranya pendidikan dan pelatihan, short course, workshop, focus group discussion (FGD), seminar dan sosialisasi.
Dalam sambutannya, Kepala Cabang BRI Kuala Kapuas mengatakan bahwa perpanjangan MoU ini merupakan bentuk kerjasama yang berjalan dengan baik antara BRI Kuala Kapuas dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Dengan adanya perpanjangan MoU ini dapat memperkuat kerjasama BRI Kuala Kapuas dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam menyelesaikan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Kami sangat terbantu dengan adanya wewenang kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha karena dapat membantu dan mewakili kami dalam berbagai permasalahan hukum terutama dalam masalah piutang negara untuk memulihkan keuangan negara”, kata Ikhwan dalam sambutannya.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pulang menyampaikan bahwa wewenang kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada saat ini sangat dibutuhkan apalagi pada masa pandemi ini yang menghambat roda perekonomian.
Perpanjangan MoU ini penting dilakukan agar kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membantu BRI dalam membangkitkan roda perekonomian nasional khususnya di Kabupaten Pulang Pisau. Hal ini sejalan dengan 7 perintah harian Jaksa Agung RI diantaranya mendukung kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. “JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sesuai dengan tugas dan fungsinya siap membantu BRI dalam membangkitkan roda perekonomian nasional khususnya di Kabupaten Pulang Pisau dengan memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum dan pelayanan hukum”, kata Priyambudi
Setelah Kepala Cabang BRI Kuala Kapuas dan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyampaikan sambutannya, acara dilanjutkan dengan penandatangan MoU yang disaksikan secara langsung oleh para perwakilan masing-masing pihak dari BRI Kuala Kapuas dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.( RIDWAN)