Pulang Pisau, PW: Satreskrim Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang Pecahan 50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah)
Pelaku berinisial MSA, ( 27 tahun) Warga Asal Pemalang Jawa tengah ini berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Pulang Pisau di Barak Karyawan Abdeling 11 No. 2 PT. SCP 1, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau pada Hari Jumat 15/10/2021.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono, S.I.K pada saat menggelar Press Converse Kamis, 21/10/21 di Mapolres Pulang Pisau didampingi Kasat Reskrim AKP.Afif Hasan, SH serta Kasi Humas IPTU Daspin.
Menurut Keterangan Kapolres Tindakan Pidana yang dilakukan oleh Pelaku terungkap setelah Pihaknya menerima informasi dari Dedy Syahputra selaku Danru Security PT.SCP Pulang Pisau beserta rekanya sesama Security yang mana pada saat itu sedang melakukan Patroli dan Pengecekan disekitar Areal Perkebunan dan Pemukiman Karyawan PT.SCP.
” Saat itu tim Security hendak menuju warung yang berada di Barak Karyawan Abdeling 11 No. 1 namun saat itu sedang tutup dan sudah tidak digunakan lagi kemudian Saksi mengetuk kamar barak No. 2 yang kemudian diketahui dihuni oleh Tersangka MSA” Ungkap Kapolres.
Selanjutnya kata Kapolres Ketika Para Security masuk kedalam ruangan Mereka menemukan 1 buah Lap Top yang berada di ruang tamu yang sedang menyala dan 1 (satu) buah Printer yang berada diatas kardus lalu timbul kecurigaan saksi darimana Tersangka memperolehnya.
” Selain itu juga ditemukan beberapa lembar uang yang berada di dalam kardus dan ada beberapa lembar yang masih belum di potong/ lembarang besar, dan pada saat membuka bagian atas Printer tampak ada uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berada didalamnya sebanyak 4 (empat) lembar” tambah Kapolres.
Setelah itu Kemudian timbul kecurigaan para Rekan-rekan Security dan rekannya bahwa tersangka diduga kuat membuat uang kertas palsu, Kemudian langsung menghubungi Personel Polsek Sebangau Kuala dan menyampaikan kejadian tersebut kemudian Personel Polsek Sebangau Kuala datang ke tempat kejadian dan kemudian bersama-sama saksi membawa tersangka ke Kantor Kepolisian untuk dimintai keterangan.
Kapolres Melanjutkan Berdasarkan hasil Pemeriksaan Terhadap Pelaku, motif pelaku melakukan Pemalsuan Uang Tersebut dikarenakan desakan Ekonomi yang dialaminya, mengingat Gajih sebagai Karyawan Panen Buah tidak mencukupi, sedangkan Tersangka beserta keluarga berencana hendak Pulang Kampung ke Jawa Tengah sehingga memerlukan biaya banyak untuk perjalanan, serta persiapan untuk biaya melahirkan Sang istri yang sudah Hamil 8 ( delapan) Bulan.
” Barang bukti yang berhasil diamankan Tim satreskrim Polres Pulang Pisau berupa 31 Lembar Uang Palsu Pecahan 50 Ribu dengan Jumlah 1.550.000 rupiah ” Lanjut Kapolres.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah di amankan , tersangka akan kita Jerat dengan Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 10 Tahun dan denda Paling Banyak 10 Miliar Rupiah ( Ridwan)