Danrem 044/Gapo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel

komandan Korem (Danrem) 044/Gapo menghadiri undangan rapat paripurna di DPRD Provinsi Sumatera Selatan, senin (6/7/2020).

Bertempat di Ruang rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel  acara Rapat Paripurna XIV (14) DPRD Prov Sumsel dengan Agenda penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Prov.Sumsel TA.2019.

Hadir pada rapat paripurna tersebut, Gubernur Sumse, Ketua DPRD Prov Sumsel, Wakil Ketua DPRD Prov Sumsel, Kasdam II/Swj, Kapolda Sumsel atau yang mewakili, Danrem 044/Gapo, Danlanud atau yang mewakili, Para anggota Dewan Prov Sumsel, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Staf Ahli DPRD, Kepala Dinas/Badan/Biro dan TGUPP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pimpinan lnstansi Vertikal, BUMN/BUMD, Para pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan insan pers baik media cetak maupun elektronik.

Gubernur Sumsel Bpk H.Herman Deru pada pembacaan agenda penjelasan Gubernur terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Prov.Sumsel TA.2019 sebagai berikut. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa salah satu kewajiban Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah.

terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, seteIah laporan Keuangan Pemerintah Daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-Rl). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, telah diserahkan kepada Gubernur dan DPRD pada Rapat Paripurna Istimewa pada tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Rancangan Peraturan Daerah ini lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan, sedangkan penjelasan tentang output program maupun kegiatan, telah dijelaskan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2019 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD.

Related posts

Leave a Comment