PULANG PISAU, Majelis Ulama Indonesia bersama sejumlah Ormas Islam di Kabupaten Pulang Pisau membuat pernyataan sikap secara tertulis menolak revisi Perda Kabupaten Pulang Pisau No 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya.
Dalam surat pernyataan tersebut disebutkan 3 poin penting penolakan terhadap revisi Perda dimaksud. Bahkan dalam isi surat tersebut meminta Perda dicabut.
Ketua MUI Kabupaten Pulang H Suriyadi membenarkan telah membuat surat pernyataan sikap tersebut melalui rapat bersama pimpinan Ormas Islam yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka membahasa draf usulan revisi Perda dimaksud.
“Poin pertama dalam surat pernyataan sikap itu, yakni menolak usulan revisi terhadap Perda Kabupaten Pulang Pisau No 4 Tahun 2020 yang diajukan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau,” tegas Ketua MUI Pulang Pisau H Suriyadi, didampingi Sekretaris PCNU Pulang Pisau Ustadz Nasrun Rambe, Rabu (25/8/2021) kepada sejumlah awak media.
Kedua, pihaknya meminta agar Perda No 4 Tahun 2020 dicabut. Karena menurut MUI Pulang Pisau pada saat uji publik Raperda tersebut tidak pernah meminta masukan dan pada saat pembahasan tidak pernah melibatkan ormas keagamaan, khususnya ormas Islam.
Dan poin Ketiga, kata H Suriyadi, penolakan ini didasari pertimbangan memperhatikan norma agama dan norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, yang bertujuan, untuk menyelamatkan masyarakat terutama generasi muda dari hal yang dapat merusak fisik, jiwa dan mental.
“Juga agar terciptanya suasana yang aman, damai dan ketertiban di lingkungan masyarakat di daerah kita ini,” imbuhnya.
“Jadi, hal ini kami rasa mampu mengurangi tingkat kriminalitas yang diakibatkan oleh pengaruh minuman beralkohol dan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainnya, dan juga ini upaya memberantas kegiatan yang bersifat penyakit masyarakat,” beber H Suriyadi.
Perlu diketahui, tambahnya, surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah Ormas Islam di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Antara lain MUI, PCNU, PD Muhammadiyah, DMI, BKPRMI, GP Ansor, Fatayat NU, Asyiyah, Wanita Islam, BMPT, Pergunu, Ibnu dan sejumlah ormas Islam lainnya.
“Menurut rencana secepatnya kami akan menghadap pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang untuk menyerahkan surat pernyataan sikap ini, kalau ada kesempatan bertemu dnegan beliau, kalau tidak kami akan titipkan surat ini kepada staf di kantor Bupati Pulang Pisau dan Kantor DPRD Pulang Pisau,” tukas H Suriyadi.
Dijelaskan Ustadz yang juga Ketua FKUB Pulang Pisau ini, surat pernyataan itu dibuat sebagai bentuk keresahan masyarakat, terutama masyarakat yang tergabung dalam Ormas Islam terhadap bahaya minuman keras walaupun hanya golongan A.
“Kalau merujuk dalam Islam sendiri minuman keras tetap minuman keras walaupun kadar alkoholnya rendah, namun tetap bisa memabukkan, dalam agama kami hal itu jelas dilarang,” pungkas H Suriyadi.
Besar harapan kami, ditambahkannya, aspirasi ormas Islam ini dapat ditanggapi oleh pemimpin-pemimpin daerah di Kabupaten Pulang Pisau, baik Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan pemangku kewenangan lainnya.
“Jangan sampai kita justru berkontribusi untuk menghancurkan masa depan generasi muda mendatang akibat bebasnya minuman keras di toko-toko atau kios di wilayah Kabupaten Pulang Pisau ini,” pungkasnya.( RD)