Tabalong-PW: Penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah adanya penyebaran covid-19 di wilayah terus dilakukan, Koramil 1008-06/Banua Lawas kembali turun ke tempat keramaian mendisiplinkan warga yang tidak bermasker. Rabu (18/08).
Kali ini, pendisiplinan protokol kesehatan dengan sasaran pengunjung, pedagang serta warga di sekitar Pasar Arba, jalan 17 Mei, Kecamatan Banua Lawas.
Dalam kesempatan ini, anggota Koramil 06/Banua Lawas juga menegakkan peraturan Bupati Tabalong No. 18 Tahun 2021 Kabupaten Tabalong tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.
Dari hasil penegakan disiplin, 9 warga kedapatan tidak menggunakan masker. Diantaranya beralasan lupa membawa karena terburu-buru. Kemudian petugas memberikan teguran secara tegas dan humanis, terakhir juga memberikan masker gratis kepada pelanggar untuk segera dipakai.
Sementara itu, Komandan Koramil 1008-06/Banua Lawas Kapten Inf Dwi mengatakan, penegakan disiplin protokol kesehatan menjadi upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah.
Pihaknya memperketat pengawasan melalui operasi penegakan disiplin / yustisi terutama di situasi saat ini Tabalong memberlakukan PPKM level 3 dengan harapan dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Tabalong. (Mk-95).