Ciamis – PW, Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Ciamis diterima oleh DPRD Ciamis dan akan dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, saat memberikan tanggapan atas pandangan umum dari seluruh Fraksi DPRD Ciamis pada rapat paripurna yang diikuti secara virtual dari Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Jumat (13/8/2021)
“Setelah mendengarkan pandangan umum, pada umumnya seluruh fraksi menyetujui 9 usulan raperda yang telah disampaikan, selanjutnya akan dibahas pada tahap selanjutnya, ” katanya.
Ia menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD Ciamis yang telah memberikan perhatian kepada Kabupaten Ciamis khususnya dalam pembentukan Perda.
“Terima Kasih kepada DPRD Ciamis yang telah memberikan perhatian kepada Kabupaten Ciamis terutama dalam pembentukkan Perda untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Herdiat.
Pada kesempatan tersebut Herdiat juga menjelaskan terkait usulan 4 Raperda retribusi Kabupaten Ciamis dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dampak pandemi covid-19 terhadap masyarakat.
“Perubahan perda diperuntukan untuk peningkatan pelayanan publik, meski saat ini di masa pandemi kita harus tetap memiliki optimisme bahwa pandemi akan berakhir dan kita akan kembali beraktivitas normal kembali,” ujarnya.
Terkait dokumen usulan 9 raperda yang disampaikan, Herdiat menerangkan, raperda tersebut merupakan hasil tinjauan, kajian naskah akademik dan penyesuaian peraturan perundang undangan yang mempengaruhi perubahan judul pada raperda tersebut.
“Raperda yang diusulkan telah melewati proses peninjauan dan kajian naskah akademik, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan perekonomian dan ekonomi kreatif di masyarakat. Sehingga kita berkeyakinan mendorong dan mendukung kesejahteraan ekonomi di tatar Galuh,” ungkapnya.
“Kami mengapresiasi atas saran yang diberikan oleh setiap fraksi dan akan dipertimbangkan dan dibahas dalam penyusunan raperda sehingga akan memperoleh referensi yang lebih banyak. Sehingga tatkala raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat diimplementasikan terhadap penyelenggaraan dan kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Sekedar diketahui, Pemkab Ciamis telah mengusulkan 9 Raperda pada rapat paripurna DPRD yang diselenggarakan tanggal 12 Agustus 2021. Adapun kesembilan raperda tersebut diantaranya, Masing-masing raperda tersebut diantaranya, pertama raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Kedua, raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Ketiga, raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.
Keempat, perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Kelima, raperda perubahan atas PERDA Nomor 18 tahun 2013 tentang pendirian badan usaha milik daerah PT Aneka Usaha Milik Daerah.
Keenam, raperda erubahan kedua atas PERDA Nomor 23 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan. Ketujuh raperda retribusi hasil penjualan produk daerah.
Kedelapan, raperda perubahan atas PERDA Kabupaten Ciamis nomor 13 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024. Kesembilan, raperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta galuh.
F4I(rls)