MARTAPURA-PW:Selasa ( 10/8/2021 ) Pemerintah kembali resmi mengumumkan PPKM Livel – 4 Jilid – III hingga batas waktu ditentukan 10 – 23 Agustus 2021
Banjarbaru dan Kabupaten Banjar akan segera kembali melaksanakan PPKM Covid -19 jilid Ke – III, dilakukan kembali untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di masyarakat yang saat ini banyaknya Kasus warg terkontaminasi Virus Corona.
Dandim 1006/Banjar Letkol Inf Muchtarom S.I.P mengatakan, Perpanjangan PPKM tidak hanya di wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar saja.
Ada juga kebijakan pemerintah pusat melihat kondisi ada peningkatan kasus Covid -19 seperti Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Pelaihari dan Batola.
Kepada warga Masyarakat ini adalah pembatasan bukan pelarangan baik kecil maupun besar. Namun Pemberlakuan PPKM ini juga melalui pertimbangan dan kriteria zonasi wilayah
Jadi tujuannya untuk memutus mata rantai virus asal Wuhan tersebut. Untuk mewujudkannya, tentu pemerintah memerlukan dukungan masyarakat dan bantuan serta kerja sama dari berbagai elemen, diantaranya TNI dan Polri dengan membentuk kembali Pos Komando ditingkat desa Covid -19
Masyarakat tidak perlu panik dan resah, hanya saja mobilitas dan aktivitas diperketat untuk menghindari kerumunan masa menyebabkan tambahan ada klaster baru.
Sekali kami mengharapkan sekali pengertian dan bantuan masyarakat untuk tetap mematuhi pendisiplinan protokol kesehatan, tidak melakukan aktivitas yang mengumpulkan masa dan juga tetap jaga kesehatan, tidak lama , sabar sebentar , pasti ada waktunya.(mk-95).