TAPIN-PW:Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sudah dilakukan di kantor-kantor di jajaran Pemerintah Kabupaten Tapin, yaitu Kantor PDAM Kab. Tapin dan Kantor BPPKB Kab. Tapin. Upaya ini dilakukan untuk menegakkan disiplin dan demi mengendalikan serta menekan kluster perkantoran yang mulai marak satu minggu terakhir. Senin (2/8/2021) pagi waktu setempat.
Adapun hasil dari Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan ini didapati 5 orang pengunjung di Kantor PDAM tidak memakai masker, masing-masing 5 orang tersebut diberikan sanksi berupa teguran lisan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Pasiops Kodim 1010/Tapin, Letda Inf Nurhardiansyah mengatakan, setiap pelanggaran nantinya mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020.
”Setiap pelanggaran menjadi bahan pertimbangan untuk penentuan sanksi,” ujarnya.
Pasiops Kodim 1010/Tapin menambahkan pihaknya bersama Polres Tapin dan Satpol PP Tapin akan terus melaksanakan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan seperti ini, tidak hanya ditempat umum juga di area perkantoran, agar saling mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir dan diharapkan selalu mentaati protokol kesehatan dimana pun dan kapan pun, pada saat ada operasi atau pun tidak ada operasi karena melaksanakan protokol kesehatan adalah dari kesadaran diri bukan takut karena ada aturan.(Mk-95).