Madiun — PW: Dalam upaya memutus penyebaran virus Covid-19, Koramil 0803/11 Geger bersama anggota BKO dari Bataliyon Paskhas 463 melaksanakan operasi yustisi penerapan PPKM dan membagikan masker gratis kepada masyarakat, di Desa Purworejo, Kec. Geger, Kab. Madiun, Rabu (30/6).
Sosialisasi dan edukasi terkait penerapan PPKM pun dilaksanakan dengan menghimbau pedagang dan pengunjung pasar untuk menerapkan (5M) seperti memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas.
Babinsa Purworejo Serka Budi Hartono mengatakan, “Operasi yustisi penerapan PPKM ini menyasar kepada masyarakat yang beraktifitas diluar rumah tampa menggunakan masker,” tuturnya.
Menurut dia, digelarnya operasis yustisi ini dimaksudkan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat. “Warga yang kedapatan melanggar prokes akan diberikan masker dan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan dengan pendekatan yang persuasif dan bersifat kekeluargaan, dengan begitu diharapkan akan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes,” pungkasnya.(mc0803)