TANJUNG-PW:Operasi yustisi penegakkan Perbup Tabalong Nomor 18 Tahun 2021 terus dilakukan. Petugas gabungan yang melibatkan Polsek, Koramil 05/Kelua, Kecamatan dan Puskesmas Muara Harus menyasar para pengunjung, pedagang dan warga yang melintas.
Petugas gabungan Kecamatan Muara Harus, Tabalong, menggelar operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Pasar Mingguan Desa Manduin, Selasa (15/6/2021).
Dalam operasi tersebut, 3 pengendara roda dua yang abai terhadap prokes Covid-19 diminta memutar balik kendaraannya.
“Tadi kami bersama Camat Muara Harus, Babinsa Koramil Kelua memerintahkan 3 pengendara yang melintas dan tidak memakai masker untuk putar balik,” kata Kapolsek Muara Harus, Iptu M Effendy kepada media ini.
Selain memutar balik 3 pengendara tanpa masker, petugas gabungan juga memberikan sanksi teguran lisan kepada lima pengunjung pasar yang tidak patuh terhadap prokes.
Ujar Danramil 05/Kelua Kapten Inf Budiono “Lima warga tidak bermasker diberikan sanksi teguran lisan dan diberi masker untuk segera dipakai,”
Selanjutnya, Budiono juga mengatakan kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi dan mendisiplinkan protokol kesehatan Covid-19. (Mk-95).