TANJUNG – PW: Kembali penertiban dilakukan tepatnya di pasar Jaro, pada Sabtu 20-06-2020. Kegiatan yang dilakukan untuk meyakinkan sejauh sana penerapan protokol kesehatan dijalankan, yakni dengan melaksanakan pengecekan dari kesiapan pasar (penyiapan tempat cuci tangan, pos kesehatan, maupun jarak antar pedagang).
Selain itu juga dilaksanakan pemeriksaan KTP serta himbauan untuk social distancing, cuci tangan, serta pengecekan penggunaan masker, baik penjual maupun pembeli.
Disampaikan oleh Kopda Ade Hernanto anggota Koramil 1008-01/Muara Uya sosialisasi sekaligus penertiban kegiatan pedagang Pasar Jaro ini dilakukan oleh 3 Pilar (Kecamatan Muara Uya dan Polsek Jaro) serta anggota sat Pol PP,”terangnya.
Dalam penertiban tersebut masih ditemukan adanya pedagang dari luar kabupaten yang masih berjualan, padahal telah ada aturan untuk pelaku pedagang di wilayah Tabalong saat ini hanya pedagang lokal yang diperbolehkan berjualan untuk mencegah terjadinya penularan covid -19.
Lebih lanjut menurut Ade Hernanto masih ditemukan juga beberapa penjual dan pembeli yang belum sadar akan penggunaan masker, sehingga harus ditegur petugas dari TGTPP Covid-19 Tabalong,”tegasnya.(Mk-95).