TERNATE, PW: Persit beserta Anggota Organik Kipan D Yonif RK 732/Banau menerima penyuluhan tentang hukum dari KUMDAM XVI/Pattimura, kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan dijajaran KOREM 152/Baabullah diantaranya termasuk Kipan D Yonif RK 732/Banau. Kamis (10/06/2021).
Penyuluhan hukum disampaikan oleh Mayor Chk Kusjanto SH , dalam kesempatan kali ini memberikan beberapa materi yang disampaikan, antara lain Disiplin Militer, Sanksi Administrasi, UU ITE, Asusila, Narkotika dan Netralitas serta KDRT.
Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer. Jenisnya ada tiga yaitu teguran, penahanan disiplin ringan maksimal 14 hari serta penahanan disiplin berat maksimal 21 hari. Penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan dalam sidang disiplin sesuai tata cara sidang disiplin, jenis dan lamanya ditentukan keadaan dan kepribadian tersangka dan Ankum wajib memberitahu hak tersangka untuk mengajukan keberatan.
Sanksi Administrasi merupakan pedoman dalam penjatuhan sanksi administrasi dan sebagai perangkat kendali karier bagi militer di lingkungan TNI AD. Tujuan penerapan sanksi administrasi untuk pembinaan personel dan tertib administrasi dalam rangka pembinaan karier selanjutnya, dengan sasaran terwujudnya rasa keadilan, kepastian hukum, pembinaan personel yang transparan serta tertib administrasi.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, mendapatkan pelayanan kesehatan, penanganan secara khusus serta pelayanan bimbingan rohani.
Prajurit serta Persit antusias mendengarkan apa yang disampaikan, hingga tercipta interaksi aktif dengan berbagai macam pertanyaan yang mereka lontarkan untuk diberikan penjelasan.
Pada kesempatan tersebut,turut mendampingi Letda Ckm Rahmat selaku Pjs Dankipan D Yonif RK 732/Banau Pada Kamis ( 10/06/2021).
Dalam Rilisnya dari Mako Yonif RK 732/Banau, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat S.H.,M.S.i beliau menekankan juga kepada prajurit dan Persit agar apa yang sudah disampaikan supaya betul-betul dipedomani dan dipahami agar tercipta keluarga yang harmonis Serta mewujudkan Zero Pelanggaran di Satuan Yonif RK 732/Banau.@/red