Kotabaru-PW:Sertu Mujiono Babinsa Koramil 1004-09/Sampanahan melaksanakan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro serta himbauan tentang Protokol Kesehatan Covid-19 pada masyarakat yang melaksanakan aktivitas di luar rumah diwilayah binaannya Desa Rantau Jaya Kecamatan Sampanahan.
Kepada masyarakat, Sertu Mujiono menyampaikan bahwa, jika terdapat pelanggaran, tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan. Untuk penindakan dan penjatuhan sanksi ini.
Babinsa menambahkan bahwa hal ini menjadi kewenangan dari Satgas Covid-19 yang ada di setiap wilayah dimana tempat pelanggaran tersebut terjadi, termasuk juga dalam upaya tracing bagi para peserta yang mengikuti kegiatan kerumunan tersebut.
“Kami mohon, kepada semua pihak, bahwa pandemi ini belum berakhir. Dan kita harus senantiasa dan disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM Mikro,” ucap Sertu Mujiono.
Danramil 1004-09/Sampanahan Letda Inf Nyoman Tike mengatakan, “Dengan dilaksanakannnya kegiatan PPKM berskala Mikro diharapkan dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Kotabaru dan khususnya Kecamatan Sampanahan,” ucap Danramil.
Pelaksanaan himbauan ini ditujukan kepada warga masyarakat yang sedang beraktivitas diluar rumah untuk selalu mentaati protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker.
Pada Kegiatan tersebut, lanjut Danramil, para Babinsa juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk melaksanakan PPKM, bagi warga yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan (tidak memakai masker) langsung diberikan teguran lisan dan jika sudah kedapatan berkali-kali sanksi fisik berupa Push Up juga akan diberikan.
“Saya berharap setelah dilakukannya himbauan dan edukasi ini, bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan,” tutup Danramil.(Mk-95).