Warga Perbatasan Menyerahkan Senjata Rakitan Kepada Satgas Pamtas Yonif 623/BWU

Labang-PW- Seorang Warga perbatasan menyerahkan satu pucuk senjata rakitan jenis penabur kepada anggota Pos Labang Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/BWU di Desa Ngawol Rt 02 Kec. Lumbis Pansiangan Kab. Nunukan, Kamis (18/6/2020).

Keberadaan senjata rakitan jenis penabur ini diketahui oleh Bapak Pitor (50) warga Desa Ngawol yang melapor bahwa dirumah kakaknya Bapak Jani (56) menyimpan sebuah senjata rakitan jenis penabur kepada Satgas Pamtas Yonif 623/BWU.

Komandan Kompi (Danki SSK 4) Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Kapten Inf C. Indra Gunawan mengatakan, penyerahan senjata rakitan jenis penabur berawal dari informasi warga Desa Ngawol Bapak Pitor (50) merupakan adik dari Bapak Jani (56) pemilik senjata rakitan tersebut.

“Serda Arwin yang bertugas jaga pos dalduk menerima laporan warga, selanjutnya laporan di lanjutkan ke saya sebagai Danki SSK 4,”terangnya.

Setelah menerima laporan, Kapten Inf C. Indra Gunawan memerintah 3 anggota yang dipimpin Sertu Kanda Andri Wahyudi menuju ke rumah Bapak Jani untuk penyerahan senjata rakitan jenis penabur.

Setiba dirumah, Bapak Jani langsung memberikan 1 pucuk senjata rakitan jenis penabur ke Satgas Pamtas Yonif 623/BWU, yang diterima oleh Danki SSK 4 Kapten Inf Indra Gunawan dengan disaksikan 3 anggota satgas Pos Labang dan Bapak Pitor.

Seperti disampaikan Bapak Jani bahwa penyerahan senjata rakitan tersebut didasari oleh satgas pamtas yang selalu bersilaturahmi dengan memberikan sosialisasi tentang antisipasi penyeludupan barang-barang ilegal maupun sejata api ilegal yang dapat melanggar hukum,”ukapnya

Lebih lanjut Bapak Jani menyampaikan bahwa dirumahnya ada senjata rakitan, dari pada melanggar hukum lebih baik diserahkan saja ke personil satgas.

“Mengenai kepemilikan senjata tersebut merupakan milik orang tua saya (Alm) Bapak Ngambul digunakan untuk berjaga-jaga dari hewan liar pada saat bekerja di hutan untuk berkebun maupun untuk memotong kayu,”imbuhnya

“Orang tua (Alm) Bapak Ngambul meninggal kurang lebih sudah 7 tahun yang lalu karena sakit keras,”tambahnya.

Dikatakan, Kapten Inf C. Indra Gunawan memiliki senjata rakitan jenis penabur tidak dibenarkan untuk di simpan masyarakat karena dapat membahayakan orang lain.

“Memiliki senjata rakitan jenis penabur maupun senjata ilegal lainnya termasuk melanggar hukum,”tegasnya.

Sementara itu Sertu Kanda memberikan himbauan kepada bapak Jani beserta keluarganya agar memberikan informasi kepada masyarakat lainnya yang masih memiliki senjata rakitan sejenis, untuk diserahkan kepada kami Satgas Pamtas Yonif 623/BWU, agar di amankan dan diserahkan kepada pihak yang berwenang,”pungkasnya.(Mk-95).

Related posts

Leave a Comment