Masyarakat Agar Cerdas Dalam Menerima Informasi dan Tidak Mudah Ikut Turut Serta Menyebarluaskan Berita Hoax

Kepri, PW: Informasi palsu dan menyesatkan jadi momok yang menyeramkan bagi masyarakat saat ini. Agar tidak termakan info menyesatkan, masyarakat harus kritis ketika menerima informasi.

Belum lama ini, telah beredar informasi yang menyesatkan alias hoaks, yang menginformasikan bahwa ada pasien Covid-19 sedang melarikan diri dari Rumah Sakit TNI AL (RSAL) dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang, berita tersebut sengaja di sebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab salah satunya melalui media whatsapp, sehingga masyarakat dibuat panik dan was was, karena dikabarkan bahwa orang yang melarikan diri tersebut dapat menularkan virus Covid-19.

Saat dilaksanakan wawancara terbuka, Karumkital dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Tanto Budiharto, Sp.JP.,M.A.R.S mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Ketakutan makin berlipat ganda gara-gara banyak kabar, informasi, berita hoaks, bohong, palsu yang beredar melalui media sosial. Orang pun tanpa pikir, tanpa verifikasi, atau konfirmasi terlebih dahulu melalui jejaring chat apa saja langsung menyebarkannya. Kadep Kesla Kolonel Laut (K) dr. Anang Mufti Sumarsono, M.Adm.,Kes.,Sp.B.Onk (K) yang saat itu mendampingi, membenarkan bahwa berita yang tersebar luas saat ini tidak benar alias hoaks.

Kabag Humas Rumah Sakit TNI AL (RSAL) dr. Midiyato Suratan, Mayor Laut (K) drg. Ari Onasis, Sp.Pros menuturkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif.

Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Mayor Onasis mengungkapkan, penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Sementara Kasatpam RSAL dr. Midiyato Suratani yang tidak mau disebutkan namanya tersebut, meminta masyarakat diharapkan cerdas dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi-informasi yang belum jelas kebenarannya. Oleh sebab itu masyarakat harus pintar memilahnya. Informasi-informasi muncul di media sosial harus diperhatikan terlebih dahulu sehingga tidak mudah terhasut. Masyarakat harus memahami adanya provokasi. Untuk itu masyarakat harus bisa lebih berhati-hati memilih dan menyebarkan berita. Kuncinya tentu masyarakat harus paham bahayanya.

Dia menyampaikan, agar tidak mudah termakan hoaks dan hasutan sehingga perlu dikroscek dari beberapa sumber yang ada. Masyarakat diminta untuk bersabar dalam memilah berita dan tidak langsung menelan begitu saja.

“Kita tunggu dulu, kita cek dulu ke beberapa sumber yang lain baru kita membuat kesimpulan. Jadi kita jangan mudah termakan oleh informasi yang mungkin disebar melalui grup WA (WhatsApp), facebook atau media sosial lain.

Ada indikasi sengaja info hoaks tersebut disebarluaskan kepada masyarakat untuk kepentingan tertentu oleh orang atau kelompok yang tidak bertanggungjawab, tujuannya untuk memprovokasi, membuat resah masyarakat. Oleh karena itu masyarakat agar tidak perlu ikut turut menyebarluaskan, karena bisa kena pasal UU ITE.

Related posts