Niat Mau Edrakan Shabu warga Maliku ini diringkus Polisi

Pulang Pisau- PW: Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau kembali Berhasil meringkus BM ( 24) salah satu Terduga Pengedar Narkoba Golongan 1 Jenis Shabu.

Dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah kotak permen warna merah yang bertuliskan Permen Aneka Rasa di kantong celana sebelah kanan bagian depan dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk Eiger yang di dalamnya berisi 1(satu) buah kotak warna hitam bertuliskan Linyes yang berisi 5 (lima) buah plastik klip kecil bening yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis shabu yang di bungkus dalam pastik klip warna bening, 1 (satu) buah korek api warna hijau merk Tokai, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan kecil warna bening, 1 (satu) buah Katenbat warna merah muda, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) serta di temukan juga 1 (satu) buah HP warna hitam merk OPPO.

Kapolres Pulang Pisau AKBP.Yuniar Arifianto, melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau IPDA Imam Santoso kepada awak Media, Rabu / 28/ 4 membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan salah satu Terduga Pengedar Shabu berinisial BM ( 24), tepat nya di desa Gandang Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.

“Berdasarkan Identitas Terduga diketahui merupakan salah satu warga Desa. Wonoagung, Jalan Plapon RT 10/RW 03 Kec. Maliku, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah.” ungkap Imam.

Lebih Lanjut Imam Sapaan Akrabnya menuturkan Kronologis Penangkapan berawal pada saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada hari Selasa tanggal 27 April akan ada transaksi narkoba di Wilayah kecamatan Maliku, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya berhasil mengungkap dan mengamankan 1 orang terduga BM (24) yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu tersebut.

” Terduga berikut barang bukti 6 Paket Shabu siap edar beserta barbuk lainya berhasil kami amankan tepatnya di salah satu bengkel di Jalan Kahayan RT 19 Desa Gandang Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau’ Lanjutnya.

Selanjutnya Kata Imam, Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Pulpis untuk dilakukan proses lebih lanjut. Terduga dijeratbdengam Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman 12 Tahun Penjara ( RD)

Related posts