BANJAR,JABAR — PW.Front Persaudaraan Islam (FPI) Jawa Barat bersama para santri menggelar aksi hisbah di sebuah rumah di Kota Banjar dan menemukan sebanyak 2.640 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis, Jum’at(16/10/2026) malam.
Temuan tersebut menjadi perhatian terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Banjar. Ketua DPD FPI Jawa Barat, KH Wawan Malik Marwan, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari upaya organisasinya untuk mendorong penanganan penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras.
“Kami terus melakukan hisbah sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan upaya memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras,” ujar Wawan.
Menurutnya, sebagian miras dimusnahkan di lokasi, sedangkan sisanya diserahkan kepada Polres Banjar untuk penanganan lebih lanjut. Ia menyebut pemusnahan lanjutan direncanakan melibatkan Polres Banjar bersama Wali Kota Banjar.
“Kami menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Intinya, agar menimbulkan efek jera,” katanya.
FPI Sebut Temuan Belum Seluruhnya
Wawan menyampaikan bahwa miras yang ditemukan dalam kegiatan tersebut diduga belum mencakup seluruh persediaan yang menjadi perhatian mereka. Karena itu, pihaknya menyatakan akan terus memantau kondisi peredaran miras di Kota Banjar.
Ia juga mengungkapkan bahwa rumah yang menjadi lokasi penemuan diduga dikontrak oleh pemilik miras yang disebut berasal dari Kabupaten Ciamis.
Namun, dugaan mengenai identitas dan kepemilikan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang serta pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Dorong Regulasi untuk Menekan Peredaran Miras
Selain mendorong penindakan terhadap temuan tersebut, Wawan berharap Pemerintah Kota Banjar bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat regulasi mengenai peredaran minuman keras.
Ia secara khusus mendorong adanya aturan daerah yang menjadi landasan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras di Kota Banjar.
“Selamatkan anak cucu kita dan masyarakat dari bahaya laten, baik miras, narkoba, maupun lainnya,” tegasnya.
Wawan berharap langkah tersebut dapat memperkuat kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran miras serta melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan alkohol.
Temuan 2.640 botol miras ini selanjutnya menjadi perhatian bagi pihak berwenang untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur, termasuk verifikasi kepemilikan barang dan tindak lanjut hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.***
Jurnalis: FAI