SBB PW – Komandan Koramil 1513-01/Piru Kapten Inf Niko Slamanat menegaskan bahwa aktivitas perusahaan yang masuk dan beroperasi di Pulau Marsegu diduga telah melanggar aturan karena kawasan tersebut merupakan hutan konservasi.
Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi di Kantor Koramil 1513-01/Piru, Jalan Kabaresi, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (08/05/2026).
Kapten Inf Niko Slamanat menjelaskan, pihak Koramil awalnya tidak mengetahui adanya aktivitas perusahaan di Pulau Marsegu. Namun setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pulau, anggota Babinsa langsung diterjunkan ke lokasi guna memastikan informasi tersebut.
“Setelah ada laporan masyarakat, anggota Babinsa menuju ke Pulau Marsegu untuk melihat langsung situasi di lapangan dan ternyata benar ada aktivitas perusahaan di kawasan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pulau Marsegu merupakan wilayah teritorial Koramil 1513-01/Piru sehingga pihaknya merasa perlu mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait, khususnya pihak kehutanan Kabupaten SBB.
Menurut Danramil, setelah dilakukan koordinasi, pihak kehutanan kemudian turun tangan untuk melakukan pencegahan serta penanganan lebih lanjut terhadap aktivitas perusahaan yang diduga melanggar aturan kawasan konservasi tersebut.
Kapten Inf Niko Slamanat berharap seluruh pihak dapat menghormati aturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di Pulau Marsegu sebagai kawasan hutan konservasi yang harus dilindungi.. @dy