SBB PW 08/05/2026 Aktivitas perusahaan Indo Global yang bergerak di bidang budidaya mutiara, berada di desa hatusua kec kairatu dan melanjutkan aktivitasnya di Pulau Marsegu, Kecamatan seram barat , Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diduga melanggar aturan karena kawasan tersebut masuk dalam wilayah hutan konservasi yang dilindungi negara.
Dugaan ini mencuat setelah adanya penjelasan resmi dari pihak UPTD Kehutanan Piru terkait status hukum Pulau Marsegu yang telah lama ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Kepala UPTD Kehutanan Piru, Fence Perimahua, menjelaskan bahwa Pulau Marsegu memiliki dasar hukum yang jelas sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung.
Menurutnya, penetapan pertama dilakukan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 596/KPTS-II/1996 tanggal 16 September 1996 tentang penetapan Pulau Marsegu sebagai kawasan konservasi Taman Wisata Alam.
“Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 596/KPTS-II/1996, wilayah darat dan laut Pulau Marsegu masuk dalam kawasan konservasi dengan status Taman Wisata Alam,” jelasnya.
Selain itu, status kawasan tersebut kembali diperkuat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.854/Menhut-II/2014 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Maluku.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa wilayah daratan Pulau Marsegu berubah status menjadi Hutan Lindung, sedangkan wilayah perairannya ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut.
Tidak hanya itu, pemerintah juga kembali menegaskan status kawasan Pulau Marsegu melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6604/Menlhk-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Maluku sampai dengan Tahun 2020.ujarnya
Ia menambahkan Pasalnya, kawasan tersebut dinilai memiliki nilai ekologis penting yang harus dijaga demi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekosistem di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat… @dy