Kota Sorong – Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K, M.H pada saat anev mengatakan bahwa akar permasalahan daripada tindak pidana umumnya diawali pengaruh miras, maka sebagai tindak lanjut dan guna mencegah peredaran narkoba dan miras di kota sorong. dengan gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Sorong Kota, melalui TIM BRASKO yang dipimpin AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.,Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, berhasil mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Kota Sorong dalam kurun waktu 17 hingga 23 Februari 2026. Dalam operasi intensif ini, empat tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda beserta barang bukti yang signifikan.
Rentetan Penangkapan Sabu, dimulai pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIT. Tim berhasil membekuk AN(34 Tahun) di Jalan Raja Ampat, Kampung Baru. Dari tangan tersangka, Polisi menyita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1,00 gram bruto, sebuah pisau badik dan struk bukti transfer. Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan tersangka yang berada di Sorong Selatan.
Peredaran Ganja di KM 9 dan KM 10 Selain sabu, peredaran ganja juga menjadi sasaran utama. Pada Sabtu, 21 Februari 2026, tim menangkap AT (24 Tahun) di kompleks BTN KM 9. Dalam penggeledahan di kamar tempat tinggalnya, ditemukan ganja seberat 9,08 gram bruto yang dikemas dalam plastik bening dan kertas kecil.
Keesokan harinya, Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WIT, giliran LFP (22 Tahun) yang diringkus di Jalan Tamora KM 10. Operasi yang diback-up oleh Tim Mangewang Polresta Sorong Kota ini berhasil mengamankan 7,95 gram bruto ganja serta uang tunai Rp20.000 hasil penjualan paket ganja. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di belakang rumah tersangka.
Keberhasilan berlanjut pada Senin, 23 Februari 2026. Tim mengamankan RN (40 Tahun) di sebuah konter handphone di Jalan Jendral Ahmad Yani. Polisi menemukan sabu seberat 4,72 gram bruto yang disimpan dalam pipa kecil dan lemari tempat kerja pelaku. Selain sabu, turut disita barang bukti berupa timbangan digital, alat isap (bong), alat pres plastik, dan paket pengiriman jasa ekspedisi.
Langkah Hukum Selanjutnya adalah seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah melakukan tindakan berupa pembuatan laporan polisi, tes urin terhadap para tersangka, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan kasus guna memutus rantai peredaran narkotika di Kota Sorong.