Dispen Kormar (Banyuwangi) PW : Dengan terpeliharanya sinergitas yang baik di jajaran Forkopimda Banyuwangi, Danpuslatpurmar 7 Lampon didampingi Perwira Staf, menghadiri acara pemusnahan barang milik negara eks Kepabeanan dan Cukai serta barang rampasan negara hasil penindakan tahun 2024–2025 di Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Selasa (25/11/2025).

Acara yang di hadiri unsur Forkopimda Banyuwangi ini adalah untuk pemusnahan barang terlarang yang merugikan negara yang merupakan hasil kerja Bea Cukai Banyuwangi dengan di dukung aparatur negara lainya yang ada di Banyuwangi, dengan melakukan operasi penertiban dan penindakan barang ilegal dan berhasil mengamankan sejumlah minuman keras serta rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.

Danpuslatpurmar 7 Lampon Letkol Mar Zainal Arifin Tanjung M.Tr. Opsla dalam kesempatan tersebut menegaskan, pemusnahan barang terlarang tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat di Banyuwangi pada umumnya.

“Puslatpurmar 7 Lampon berkomitmen akan selalu mendukung Bea Cukai dalam hal penertiban dan penindakan barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat sehingga peredaran barang ilegal dan terlarang di wilayah Banyuwangi bisa di tekan seminimal mungkin.” tambah Danpuslatpur.