TNI AL, Pasmar 1. Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) I Belawan melaksanakan sidang disiplin terhadap 6 (Enam) personel yang terbukti melakukan pelanggaran berupa keterlibatan dalam judi online (Judol) di Gedung Balai Prajurit (Bapra) Yonmarhanlan I Jl.Serma Hanafiah no.1 Belawan. Jum’at (19/09/2025).
Sidang tersebut digelar berdasarkan Surat Telegram Danpasmar 1 Nomor : ST/621/2025 yang menekankan penegakan disiplin dan pemberantasan judi online di lingkungan prajurit Pasmar 1.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Danyonmarhanlan I Letkol Marinir Remon Dabukke, M.Tr.Opsla., selaku Atasan yang berhak menghukum (Ankum) diputuskan bahwa ke 6 (Enam) personel terdiri dari 3 personel Bintara dan 3 personel Tamtama yang dijatuhi sanksi administrasi berupa teguran dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.
Danyonmarhanlan I menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk pembinaan disiplin sekaligus peringatan agar prajurit senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Korps Marinir.
“Tidak ada toleransi bagi prajurit yang melanggar disiplin, terlebih yang dapat merusak nama baik satuan. Sanksi ini menjadi contoh agar seluruh personel lebih waspada dan tidak terjerumus dalam praktik judi online,” tegasnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan seluruh prajurit Yonmarhanlan I semakin meningkatkan disiplin, loyalitas, serta dedikasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Prajurit Korps Marinir.