Unjuk Rasa Ricuh di Ciamis, 16 Pendemo DPRD Resmi Jadi Tersangka

 

Ciamis, Jabar – PW.Aksi unjuk rasa di Kabupaten Ciamis pada Sabtu (30/8/2025) berakhir ricuh setelah massa melakukan perusakan fasilitas di Kantor DPRD Ciamis. Polisi mengamankan 38 orang, dan setelah pemeriksaan, 16 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah menyebut kerugian akibat aksi anarkis itu ditaksir mencapai Rp500 juta.

“Para pelaku melakukan pengrusakan dengan cara melempar batu ke pos satpam, gedung utama, hingga merusak lampu taman, pot, dan rambu lalu lintas,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Minggu (31/8/2025).

Kronologi Kejadian
Aksi dimulai sekitar pukul 15.00 WIB di depan Mapolres Ciamis dengan peserta dari berbagai elemen mahasiswa. Pukul 17.00 WIB, sebagian massa bergerak ke Kantor DPRD dan sekitar 30 menit kemudian mulai melakukan perusakan dengan lemparan batu serta aksi pembakaran di depan gerbang barat.

Aksi sempat terhenti saat azan Magrib, namun usai salat, massa kembali melanjutkan kericuhan. Imbauan aparat agar massa membubarkan diri tidak diindahkan, sehingga akhirnya polisi bersama aparat gabungan melakukan penangkapan.

Tersangka dan Barang Bukti
Dari 38 orang yang diamankan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga warga umum.

Barang bukti yang disita meliputi 13 unit sepeda motor, 20 unit ponsel, pakaian pelaku, pecahan kaca, pot bunga, serta batu yang digunakan dalam aksi.

Jerat Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan barang dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.

Kapolres mengingatkan agar masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, menyampaikan aspirasi secara tertib sesuai hukum.

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Sampaikan pendapat secara damai tanpa merugikan orang lain maupun merusak fasilitas umum,” tegas Kapolres.

Konferensi pers turut dihadiri Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, unsur forkopimda, Ketua DPRD, Dandim 0613, Kejaksaan Negeri, dan Ketua MUI Kabupaten Ciamis.***

Jurnalis: FAI

Related posts