Ciamis, Jabar — PW.Perang melawan narkoba terus digencarkan Polres Ciamis. Kali ini, Satresnarkoba kembali mencetak prestasi dengan menggulung seorang pengedar sabu berinisial TS, warga Tasik ditangkap di wilayah Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Penangkapan dilakukan Minggu malam, 4 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Ciamis–Banjar, tepatnya di Dusun Kidul, Desa Cijeungjing.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. TS ditangkap saat berada di pinggir jalan dengan barang bukti satu plastik klip transparan berisi sabu, serta satu unit ponsel Oppo A56 biru yang digunakan untuk transaksi dengan pemasok dan pembeli.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP R.E. Budhi M, S.H., M.H., menjelaskan bahwa TS bukanlah pelaku tunggal. Polisi kini tengah memburu dua nama lain, yakni Caca dan Hilman, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“TS mengakui barang haram tersebut didapat dari dua orang yang saat ini sedang kami buru. Ini adalah jaringan dan kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap,” tegas AKP Budhi, Jumat (16/5/2025).
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Pasal ini diberlakukan untuk siapa pun yang menyimpan, memiliki, atau mengedarkan narkotika golongan I, termasuk sabu, tanpa izin resmi.
Lebih jauh, AKP Budhi menegaskan bahwa bahaya narkotika tidak hanya menghancurkan individu, tapi juga menggerogoti masa depan generasi muda dan stabilitas sosial. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami minta masyarakat jangan takut untuk melapor. Keberhasilan penangkapan TS juga berkat keberanian warga memberikan informasi. Ini adalah bentuk nyata kemitraan dalam memutus rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.
Polres Ciamis pun berkomitmen untuk terus menyisir dan membersihkan wilayah hukumnya dari jaringan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman zat mematikan ini.***
Jurnalis: FAI