Kota Sorong PW- Jika di cermati dengan baik, ecara umum pelaporan SPT Tahunan untuk Badan jatuh pada setiap tanggal 30 April tahun berjalan, sedangkan untuk pelaporan untuk SPT Tahunan Pribadi, jatuh pada tanggal 31 Maret tahun berjalan.
Jadi bagi setiap wajib’ pajak, baik pribadi maupun badan, akan berusaha melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret dan 30 April. Artinya batas akhir pelaporan SPT ini, sudah semakin dekat.
Oleh sebab itu terlihat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong wajib pajak antr untuk melaporkan SPT nya. Bahkan dari prajurit TNI Angkatan Laut khususnya dari Satuan Pendidikan (Satdik) 3 Kodiklatal Sorong, datang untuk melaporkan SPT pajaknya (Senin 170325).
Jadi walaupun gaji pokok mereka (TNI) di biayai negara, ternyata dalam perhitungan pajak, penghasilan dan gaji pokok tetap dikenakan tarif pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jadi dalam pantauan di Kantor Pelayanan Pajak Pertama Sorong, prajurit Satdik 3 Kodiklatal Sorong ini, menjadi contoh yang baik untuk seluruh masyarakat, agar setiap wajib’ melaporkan SPT dan membayar pajaknya. Karena akan digunakan juga untuk kepentingan masyarakat.