Tunay Ketuk Palu Sahkan RPJPD 2025 – 2045

TIAKUR, peloporwiratama. co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Sidang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD MBD, Senin (10/3).

Ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunay dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJPD merupakan dokumen krusial yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“RPJPD menjadi poin penting yang termuat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Tunay.

Menurut Tunay, dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri dari tiga komponen utama, yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk periode 5 tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan jangka waktu tahunan.

Penyusunan RPJPD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2025-2045 dilakukan dengan mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan RPJPD Provinsi Maluku, serta dokumen perencanaan lainnya baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.

“RPJPD merupakan penjabaran tujuan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan untuk 20 tahun ke depan, mulai dari 2025 hingga 2045,” jelas Tunay.

Tahapan pembentukan RPJPD telah melalui serangkaian proses sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimulai dari penyusunan naskah akademik, penyusunan rancangan awal, hingga pembahasan rancangan awal bersama DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada 14 Agustus 2024.

Pemerintah daerah telah menuntaskan seluruh tahapan lanjutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga mencapai tahap akhir berupa pembahasan RPJPD bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Paripurna Persetujuan Bersama.

Sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD MBD Petrus A. Tunay dan Sekretaris Daerah Daud Remialy. Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD beserta Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait yang hadir dalam rapat tersebut. (PW.19)

Related posts