Ciamis, Jawa Barat – PW. Transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis menuai sorotan terkait dugaan ketidakadilan dalam pemilihan mitra media dan transparansi anggaran untuk media. Sejumlah pihak menilai proses tersebut tidak transparan dan cenderung tebang pilih.
Pentahelix: Kunci Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Transparan
Menurut Pengamat Media Endin Lidinillah, paradigma pentahelix menjadi dasar utama dalam mempercepat pembangunan di Indonesia. Konsep ini menekankan kolaborasi antara lima elemen penting, yakni birokrasi, komunitas masyarakat, perguruan tinggi, media, dan dunia usaha. “Pemerintahan yang berhasil tidak mungkin terwujud tanpa kerja sama dengan dunia usaha, komunitas masyarakat, media, dan perguruan tinggi,” ujar Lidinillah.
Ia menegaskan bahwa semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mengadopsi paradigma ini dalam setiap program dan kegiatan yang direncanakan. “Pada tingkat implementasi, prinsip pentahelix harus diterapkan mulai dari perencanaan, penetapan, pelaksanaan, hingga evaluasi,” jelasnya.
Sebagai contoh, dalam penyusunan program yang ada pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), keterlibatan semua elemen pentahelix menjadi hal mutlak. Mulai dari tahap perencanaan, media dan masyarakat harus dilibatkan. “Media tidak boleh dikesampingkan, terutama dalam mempublikasikan program-program Diskominfo. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tambah Lidinillah.
Transparansi Informasi Adalah Kewajiban
Lidinillah menyoroti kewajiban badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang KIP. Terdapat tiga jenis informasi yang wajib disampaikan, yaitu informasi serta merta, informasi berkala, dan informasi yang dapat diakses setiap saat.
“Contohnya, laporan keuangan adalah informasi berkala, sementara program-program Diskominfo termasuk dalam informasi yang harus tersedia setiap saat. Bahkan, badan publik wajib memberikan informasi tersebut tanpa harus diminta oleh masyarakat atau media,” tegasnya, Selasa(31/12/2024).
Transparansi informasi ini, menurut Lidinillah, menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintahan dalam menjalankan prinsip pentahelix. Ia pun mengingatkan bahwa kolaborasi aktif antara birokrasi dan unsur lain tidak hanya mempercepat pembangunan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dengan paradigma pentahelix yang diterapkan secara konsisten, diharapkan tata kelola pemerintahan di Indonesia hususnya di Kabupaten Ciamis dapat lebih baik, transparan, dan partisipatif.
Sementara Saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan WhatsApp, Kepala Diskominfo Kabupaten Ciamis H Tino Armyanto Lukman Slamet ST.,M.Si melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Wawan Heriawan, S.Ip.,M.M memberikan jawaban terkait alokasi anggaran, kriteria pemilihan mitra, hingga strategi optimalisasi anggaran. Berikut penjelasannya:
Anggaran dan Jumlah Mitra Media
Untuk kerjasama iklan dan advertorial, Diskominfo Ciamis mengalokasikan Rp10 juta pada tahun 2023 untuk dua media dan Pada tahun 2024, anggaran meningkat menjadi Rp75 juta dengan 16 media sebagai mitra. “Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum,” ujar H Tino.
Kriteria Pemilihan Mitra Media
Menurut Diskominfo, pemilihan mitra media didasarkan pada beberapa kriteria, seperti:
a. Penyampaian proposal atau penawaran kerjasama.
b. Produk jasa yang terdaftar dalam e-katalog lokal/nasional.
c. Kesesuaian kebutuhan penyebaran informasi.
d. Kemampuan anggaran yang tersedia.
Evaluasi Kinerja dan Efektivitas Kerjasama
Evaluasi dilakukan dengan laporan konten dari mitra media dan menggunakan media analitik untuk menghitung jumlah informasi yang tersampaikan kepada masyarakat.
Strategi Optimalisasi Anggaran
Menghadapi defisit anggaran, Diskominfo mengutamakan penggunaan portal resmi ciamiskab.go.id dan media sosial pemerintah. Selain itu, kerjasama dengan media dilakukan melalui mekanisme e-katalog yang transparan dan kompetitif. “Kami tengah menyusun regulasi kerjasama media untuk diterapkan pada 2025, dengan prioritas bagi media yang terdaftar di Dewan Pers,” jelasnya.
Kepatuhan pada Peraturan
Diskominfo menegaskan kebijakan ini sesuai dengan Pasal 69 Ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Transparansi dan Mekanisme Pengawasan
Proses pemilihan mitra diklaim dilakukan secara transparan melalui e-katalog. “Upaya ini mendorong media lokal dan luar daerah untuk bersaing secara sehat dan berkualitas,” terang Kepala Diskominfo, Senin (30/12/2024).
Namun, sejumlah pihak masih mempertanyakan penerapan kebijakan ini di lapangan. Apakah benar transparansi dan kompetisi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan? Diskominfo diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut demi menjaga kepercayaan publik.
Jurnalis: FAI