Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Minimarket Ciamis Terancam 12 Tahun Penjara

 

CIAMIS, JABAR ~ PW.Polres Ciamis Polda Jabar mengamankan seorang pelaku kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Pelaku berinisial GG (26) warga Gunungsari Sadananya berhasil ditangkap masyarakat setelah berusaha kabur setelah melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pegawai Minimarket.

“Pelaku berhasil diamankan dari amukan warga yang berhasil menangkap pelaku setelah melancarkan aksi kejahatannya. Pelaku telah diamankan beserta barang bukti yang digunakan saat melakukan kejahatan,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono, Ps. Kasi Humas Polres Ciamis Aipda Septian dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Selasa (17/9/2024).

“Motif pelaku melakukan aksi, tentu motif ekonomi. Karena pelaku pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan sehingga melakukan pencurian dengan kekerasan,” ucap AKBP Akmal menambahkan.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku masuk melalui pintu depan minimarket dengan memakai helm dan masker serta menjinjing sebuah tas yang bermaskud untuk mencuri uang brangkas Alfamart.

Pelaku berpura pura ingin pergi ke toilet kemudian pelaku masuk ke toilet dan menunggu salah satu karyawan masuk ke ruang gudang. Setelah ada karyawan masuk ke gudang pelaku langsung menodongkan sebilah golok dan menyuruh memanggilkan karyawan perempuan yang berada di area kasir.

Karena tidak kunjung datang pelaku menghampiri karyawan perempuan, tetapi karyawan perempuan tersebut kabur. Kemudian pelaku pun panik lalu kembali ke gudang untuk mengambil tasnya namun melihat karyawan laki-laki sedang menggunakan handphone tanpa berpikir panjang pelaku menodongkan kembali sebilah golok dan mengambil hp karyawan yang digudang.

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 2 ke1e KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Tersangka terancam 12 tahun penjara,” kata AKBP Akmal.

Kapolres Ciamis Polda Jabar mengimbau agar pengusaha mini market agar meningkatkan kewaspasaan guna mencegah tindak pidana kriminalitas. “Kami himbau tentunya untuk toko toko dan alfamart yang buka 24 jam pastinya minimal ada cctv dan pengamanan khusus. Misalnya ada satpam yang ditugaskan ditugaskan di jam jam tertentu atau sepi. Tetap ada yang menjaga paling tidak mengantisipasi kejadian seperti ini terjadi,” pungkas AKBP Akmal. Jurnalis: FAI

Related posts