Dairi-Sumut:PW.
Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 2 tersangka atas kasus pencurian di sebuah rumah yang berada di Jalan Pemuda Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu kedua tersangka yakni DM (40) dan NS (21) yang merupakan asisten rumah tangga dan seorang baby sister di sebuah rumah milik korban yang berprofesi sebagai dokter.
“Kami berhasil meringkus 2 tersangka wanita, dimana dalam hal ini bermula dari sebuah laporan seorang korban yakni atas nama Eben Manalu, yang berprofesi sebagai dokter, ” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (25/5/2024).
Kejadian bermula saat Eben beserta sang istri yang juga merupakan seorang dokter sedang bekerja di Rumah Sakit Umum Sidikalang.
Saat itu kondisi rumah hanya terdapat orangtua dari korban bersama dua anaknya yang masih kecil serta kedua tersangka.
“Setelah korban pergi bekerja, kedua tersangka kemudian melancarkan aksinya untuk mencuri uang yang berada di dalam kamar milik korban, ” katanya.
Kejadian itu diketahui setelah korban yang pulang dari RSUD Sidikalang, melihat orang tuanya sudah di kunci oleh kedua tersangka di dalam rumahnya.
Setelah di dobrak secara paksa, korban kemudian sempat memanggil kedua tersangka namun sudah tidak berada di rumah.
“Korban pun kemudian menyuruh sang istri untuk mengecek harta benda mereka berupa perhiasan. Setelah di cek, ternyata perhiasan tersebut masih ada, namun uang sebesar Rp 20 juta yang di simpan di balik pakaian sudah hilang, ” ucap Kasat Reskrim.
Setelah mengetahui hal tersebut, kedua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Setelah ditelusuri, kedua tersangka ternyata sudah melarikan diri ke Kota Medan.
Diketahui lokasi kedua tersangka sedang berada di salah satu penginapan yang berada di Kawasan MMTC, Jalan Pancing.
Usai mendapatkan lokasi kedua pelaku, Polisi langsung bergerak ke lokasi dan benar saja. Kedua tersangka langsung di amankan ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita beberapa barang yang di beli dari hasil mencuri uang Rp 20 juta tersebut.
“Adapun barang yang kami amankan yakni HP Redmi 12 Pro, 5 pakaian baru, 2 buah cincin emas, 2 pasang kerabu emas, 1 kalung emas, dan barang berharga lainnya, ” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 55, 56 dari KUHPidana.
(Cikwan.Tarigan.)