BARABAI – PW:Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) telah resmi menghentikan penuntutan dalam satu kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Proses penghentian kasus kecelakaan lalu lintas melalui keadilan restoratif ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusup Darmaputra, yang didampingi oleh Kasi Pidum, Herlinda beserta jaksa lainnya. Acara tersebut berlangsung di Kantor Kepala Desa Sungai Buluh pada hari Senin, 26 Februari 2024.
Dr. Yusup menjelaskan bahwa proses Restoratif Justice (RJ) ini dilakukan sesuai instruksi dari Jaksa Agung sebagai upaya Kejaksaan Negeri HST untuk berada di tengah masyarakat. Melalui RJ, Kejaksaan ingin memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan humanis, dengan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan masyarakat Indonesia.
Dalam proses RJ ini, tidak hanya Kejaksaan yang hadir, tetapi juga melibatkan pihak kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat. Hal ini menunjukkan keterbukaan Kejaksaan dalam mewujudkan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat.
Dr. Yusup juga memberikan pesan kepada korban dan terdakwa bahwa kecelakaan adalah kejadian insidental dan bukan tindakan kriminal, sehingga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk berkendara dengan tertib dan hati-hati.
Sementara itu, Kasi Pidum Kajari HST, Herlinda, menyatakan bahwa proses Restoratif Justice sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali pada tahun 2024. Penghentian kasus kecelakaan hari ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya dilakukan RJ juga pada kasus kecelakaan di Desa Gambah pada bulan Januari dan di Desa Aluan terkait kasus penganiayaan.
Herlinda menegaskan bahwa penghentian kasus kecelakaan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan bertujuan untuk mencapai kesepakatan berdamai antara terdakwa dan keluarga korban. (red/mask95).