Kuala Kapuas –
Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S.Bahat 2 ( Dua) periode ( 2013-2018 S/d 2018-2023 ) beserta istrinya Ary Egahni akhirnya harus rela menerima kenyataan pahit ketika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Menjatuhkan vonis Pidana penjara selama 5 ( lima) tahun kepada terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Pidana penjara 4 ( empat) tahun atas nama terdakwa Ary Egahni.
Selain itu harus membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim , Selasa (12/12/2023).
Setelah pembacaan putusan terlihat suasana sedih yang luar biasa ditasakan pasangan pasutri ini, sangat istri Ary Egahni nampak terlihat langsung bersujud dihadapan sang suami Ben Brahim, seakan-akan meminta maaf.
Terlihat juga putra dan putri kedua terdakwa serta keluarga besar yang hadir tidak bisa menahan kesedihan diliputi rasa kekecewaan. Mereka tak percaya orang-orang yang dikasihi divonis bersalah dengan hukuman penjara yang cukup berat.
Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ben Brahim berupa membayar Uang Pengganti sebanyak Rp.6.591 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Jika dalam waktu satu bulan, Ben Brahim tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Namun dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Pidana tambahan lainnya juga dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Hak Politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik Ben Brahim dan Ary Egahni dicabut selama lima tahun paska menjalani kurungan badan.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam surat putusan itu, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangannya sesuai identifikasi sosioligis.
Keadaan yang memberatkan: pertama, tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dari pengusaha merupakan awal dan biang dari tindakan melawan hukum berikutnya seperti suap, pemerasan, konflik kepentingan, memperdagangkan pengaruh dan lain-lain.
Kedua, tindak pidana korupsi meminta dan menerima dan memotong kas mengakibatkan spiral korupsi. Bupati meminta uang kepada kepala dinas, kepala dinas meminta uang kepada pengusaha, pengusaha mendapatkan proyek dengan cara mengakali prosedur tender dan seterusnya. Pada akhirnya uang yang berputar pada spiral korupsi tetap uang negara.
Ketiga, terdakwa mengelola pemerintahan daerah tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip good government yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas dan partisipasi melainkan menggunakan pendekatan kekeluargaan yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, keadaan yang meringankan, pertama, para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa kooperatif selama proses persidangan. Terdakwa Ben Brahim S. Bahat memiliki karya intelektual yaitu hak paten yang ketika digunakan dalam proyek-proyek kenegaraan dapat menghemat pembiayaan dari negara.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari surat tuntutan. Jaksa KPK menuntut terdakwa Ben Brahim S. Bahat pidana penjara selama 8 tahun dan 4 bulan. Sedangkan terdakwa Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara. (R/fer)