Wakil Bupati Ciamis, Tegaskan Seluruh Penyelenggara Kampanye Harus Paham Regulasi Kampanye

Ciamis, Jabar, PW-Wakil Bupati Kabupaten Ciamis H. Yana d putra turut serta dalam Apel Siaga Tahapan Kampanye pada Pemilu 2024, Apel tersebut bertempat di halaman Kantor Bawaslu Ciamis pada Senin (27/11/2023).

Turut hadir perwakilan Panwascam se Kabupaten Ciamis, Jajaran Forkopimda Ciamis serta pemimpin Partai politik.

Kegiatan Apel ini merupakan salah satu langkah preventif dari Bawaslu dan untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan kampanye pemilu di Kabupaten Ciamis.

Dalam sambutannya Wabup Ciamis Yana d putra menyampaikan, pentingnya pemahaman terhadap regulasi “Para penyelenggara pemilu harus tidak hanya tahu, tetapi juga paham terkait aturan dan regulasi kampanye dan pemilu,” ujarnya.

Beliau menambahkan, semua aturan, baik yang boleh dilakukan maupun yang tidak boleh dilakukan, harus disosialisasikan, terutama kepada partai politik sebagai peserta pemilu dan kepada masyarakat umum.

Dalam konteks ini, Wabup mengajak partai politik untuk mengedukasi anggota mereka tentang aturan-aturan tersebut, khususnya anggota yang diusung sebagai calon.

Menurutnya, kampanye yang damai dan pemilu yang umum bebas rahasia dan adil ini bisa terselenggara dan sukses bukan hanya oleh KPU dan Bawaslu saja namun butuh kerjasama yang baik dari seluruh stakeholder di kabupaten Ciamis.

“Kampanye yang damai dan pemilu yang bebas, rahasia, dan adil membutuhkan kerjasama dari seluruh stakeholder di Kabupaten Ciamis,” tegasnya.

Diwaktu yang sama juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, pentingnya meningkatkan pemahaman terkait aturan pemilu di tingkat kabupaten.

“Koordinasi yang baik dengan instansi terkait dan pemanfaatan teknologi, seperti sistem pelaporan online melalui aplikasi mobile, dapat meningkatkan efisiensi dan respons cepat dalam pengumpulan data,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Jajang juga mengajak untuk fokus pada edukasi masyarakat. “Perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilu yang bersih dan memberikan pemahaman tentang cara melaporkan pelanggaran yang ditemui,” tambahnya.

Sementara saat di wawancarai oleh sejumlah awak media, Jajang juga menyampaikan terkait tempat yang tidak diperbolehkan untuk kampanye ialah, tempat ibadah,tempat sarana Pendidikan hingga pasilitas umum,.

“Adapun di tingkat universitas itu diperbolehkan, itupun dengan dua sarat. Satu harus ada izin dan yang ke dua tidak memakai atribut partai politik”, kata Jajang ke sejumlah awak media.

Ia juga berpesan dimasa kampanye nanti tidak diharapkan ada ujaran kebencian, Hoak, maupun hal yang lainnya.

“Saya berharap, dimasa kampanye nanti dari pihak manapun jangan sampai ada ujaran kebencian, hoak, maupun hal lainya yang dapat menimbulkan sesuatu yang tidak di inginkan”, tandasnya.

Penulis : Adyluhung

Related posts