Polres Maluku Barat Daya – Upaya Polri dalam memberantas penyakit masyarakat dengan berupaya memberikan himbauan maupun sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindarkan diri dari pelanggaran hukum terus digalakkan, namun terhadap kalangan pemuda belum terlihat adanya suatu kesadaran, hal ini terbukti dengan kembalinya terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
SPKT Polsek Kisar kembali menerima laporan dari masyarakat berinisial PK (43) sebagai orang tua dari korban YK (17) warga Dusun Mesiapi yang melaporkan adanya perbuatan terduga pelaku sdr. OLY yang telah menyetubuhi anak perempuannya YK yang masih dibawah umur pada Jumat sore (23/06/2023).
Dari hasil pengumpulan informasi dan dokumen oleh Seksi Humas Polres MBD diperoleh kejelasan bahwa berdasarkan dengan Laporan Polisi – B / 16 / VI / 2023 / MAL / RES MBD / POLSEK, tanggal 23 Juni 2023, diketahui bahwa Perbuatan Asusila tersebut terjadi pada hari senin (12/06) sekitar pukul 21.00 Wit bertempat di salah satu tempat pada Kompleks Pasar Tutuwatu Desa Wonreli Kecamatan Kisar Selatan.
Peristiwa ini terus berlanjut dan akhirnya terkuak dimana suatu waktu pada Kamis (22/06) sekitar pukul 12.00 wit terduga pelaku dan korban ditemukan oleh saksi Ny. R berada didalam sebuah kamar, selanjutnya saksi Ny. R melaporkan perbuatan terduga pelaku ke Kantor Polsek Kisar dan akhirnya keduanya diamankan, tak sampai disitu saksi Ny. R kemudian memberitahukan pelapor sdr. PK tentang kejadian itu dan meminta pelapor segera datang ke Kantor Polisi, dari pengakuan anaknya YK akhirnya pelapor tidak menerima hal itu dan melaporkan perbuatan terduga pelaku OLY ke SPKT Polsek Kisar untuk diproses secara hukum.
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K mengatakan, “ Laporan tentang adanya dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku OLY terhadap korban YK anak dibawah umur telah dilaporkan oleh orang tua korban sdr. PK ke kantor Polsek Kisar, kemudian penyidik telah melakukan langkah hukum dengan melakukan permintaan keterangan baik terhadap korban dan sejumlah saksi maupun terduga pelaku OLY itu sendiri, korban telah dibawa oleh Penyidik ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum. “
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “ Terhadap terduga pelaku OLY akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 81 ayat Jo. Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang Nomor 1 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. “
Kapolres juga menambahkan, “ Penyidik Polsek Kisar telah turun ke TKP dan melakukan olah TKP kemudian telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada masyarakat setempat supaya koperatif membantu aparat Polri demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut. “
“ Kita percayakan penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Kisar secara profesional, transparan dan berkeadilan dengan mengutamakan dedikasi dan loyalitas sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan sungguh terhadap pelayanan terbaik yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolres MBD.