Isu Penyerobotan Lahan Masyarakat.Ini Penjelasan Tokoh Adat/ Kepala Soa Ely Hamja Ely

 

SBB. PW. Begitu perusahaan pisang abaka masuk di negeri kawa banyak opinini yang beredar dan di tujukan kepada pememerintah negeri terlebih khususnya soa yang ada yaitu soa Nuruwe dan soa Ely.

Bermacam macam opini yang sengaja di buat termasuk lahan lahan yang akan di pergunakan bagi pihak perusahaan pisang abaka.kawa minggu 04/06/2023

Untuk menjawab isu atau opini yang beredar sala satu ketua soa yaitu soa ely dan juga tokoh masyarakat Hamja Ely menjawab masalah opini ini.

Hamja Ely menjelaskan bermula berdirinya dusun pohon batu yaitu Lamaihaji, ladaunga pindahan dari Buano sementara Lakuba dan Nandoro suku buton pindahan dari galala Ambon ke empat oang ini perwakilan mayarakat buton yang ada di Nahusa yang di antar oleh Lakarin untuk menemui Raja kawa Yusuf Ely dengan alasan mau berkebun untuk hidup sehari hari.

Ini terjadi di tahun 1968 saat ke empat orang ini menemui raja dan kemudian raja memangil kepala adat muhamad ely untuk musyawara terkait dari permintaan ke empat orang ini.

Dari hasil musyawara antara Raja dengan kepala adat maka di putuskan menerima mereka berkebun namun tidak boleh menanam tanaman yang berumur panjang dan lokasinya di hutan WAYPORO (sekarang lahan polri)

Ayub Ely anak dari Yusuf Ely (raja). Selaku ketua pembangunan negeri kawa menyatakan tidak boleh membangun rumah di tanah kering (daratan) tetapi dibolehkan hanya di tepian pantai (rumah tagantong)

Setelah pergantian raja kawa Yusuf Ely dan raja yang baru Ajid Ely mengeluarkan surat tanah pada beberapa orang namun tidak disetujui oleh dua soa (Ely dan Nuruwe) pada prinsipnya tanah atau lahan tersebut bukan milik pribadi dari raja kawa Ajid Ely.

Maka kedua soa tidak mau menandatangani surat tersebut dengan nomor surat keterangan pemberian tanah no 1/P.N.K/ 1979 atas nama La Subuh.

ketika pergantian raja kawa Ajid Ely ke Arsad Ely pada tahun 90-an Pada saat itu raja kawa yang baru Arsad Ely mengeluarkan surat lagi kepada beberapa orang diantaranya La alimin dengan secara diam-diam dengan nomor surat 338/53 atas nama La alimin pada tahun 1995 tapi ditolak juga oleh kedua soa karena bukan tanah pribadi dari raja kawa Arsyad Ely

kemudian Arsyad Ely selaku Raja kawa menyurati kepada kepala Dusun pohon batu agar Diberitahukan kepada masyarakat dusun segera membayar biaya penggukuran dan administrasi sesuai dengan hasil kesepakatan kedua belah pihak ( Raja kawa dengan kepala Dusun pohon batu) tanah yang sudah diukur dan tidak membayar biaya pengukuran dan administrasi maka dibatalkan

Memasuki tahun 1997 KUD Nusa kamu ingin memperluas usahanya di bidang peternakan sapi maka ada kesepakatan dari ke dua soa untuk melepaskan lahan seluas 70 hektar atas nama KUD Nusa kamu dengan nomor surat 181.1 /75 /97

Menjelang beberapa lama kemudian KUD nusa kamu merugi karena krisis ekonomi (krismon) dan tidak dapat membayar ganti rugi lahan sehingga lahan tersebut dikembalikan kepada kedua soa ( soa Ely dan soa Nuruwe)

Kemudian datanglah PT SIM (pisang abaka) menawarkan kepada Negeri kawah untuk membuka lahan kebun pisang abaka.

karena PT SIM dapat memenuhi syarat-syarat dari kedua soa maka lahan tersebut diberikan pada PT SIM (pisang abaka) untuk melanjutkan kontrak lahan dari KUD nusa kamu yang bernomor 181.1/75/97.yang sudah di tarik oleh kedua soa negeri kawa yaitu dari soa Ely dan soa Nuruwe.kata Hamja Ely

Sebetulnya kami menyayangkan masalah ini bisa terjadi karena dusun pohon batu itu sudah menjadi bagian dari anak dusun negeri kami sejak orang tua mereka menetap.

Hanya karena ada kepentingan seseorang atau orang orang tertentu yang mengakibatkan dampak pada masyarakat dusun itu sendiri.

Dan ini terbukti ada beberapa orang yang sudah jelas jelas tidak dapat membuktikan fakta surat pelepasan hak dari ahli waris dan kedua soa masih saja mau berperkara .tutur hamja ely.

Ini sudah terjadi tidak menutup kemungkinan beberapa oknum orang ini akan kami tuntut kembali terkait dengan penyerobotan lahan dan juga tanah tanah yang mereka tempati (rumah yang mereka tinggal) serta nama baik orang tua tua kami yang di kira sudah menerima uang dan melepaskan lahan ke mereka.

Saya (hamja ely) berharap dengan di bukanya perkebunan ini bisa membantu pemerintah untuk membuka lapangan kerja dan bisa mengurangi pengangguran khususnya di kabupaten SBB ini.menurut informasi yang saya dapat sudah ratusan tenaga kerja yang di serap baik dari anak desa maupun dari luar desa kami. Tutup hamja ely. @dy.

Related posts