Kabag Hukum Pemkab Pulang Pisau Sampaikan 8 Ranperda yang di Usulkan Dalam Propemperda

Pulang Pisau – PW :Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mengusulkan 8 rancangan peraturan daerah (Perda) dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Kepada Media ini, Rabu (31/5/2023) Bupati Pulang Pisau Pudji Rustaty Narang Melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Uhing, SE menyampaikan, 8 ranperda yang diusulkan ada dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Diantaranya Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau dengan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda Jalan Umum dan Jalan Khusus.

Dikatakan Uhing, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pulang Pisau dengan Raperda Perubahan Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

DPTMSP Kabupaten Pulang Pisau Raperda Pemberian Insentif dan Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Raperda Laporan Perhitungan dan Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2022 kemudian Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Tahun Anggaran 2024.

“Kita sudah mengusulkan Propemperda 2023. Untuk Propemperda kita tahun 2023 ini ada 8 perda. Yang 8 itu ada dari beberapa dari OPD, salah satu ada dari hak usul inisiatif dewan,” kata Uhing sapaan akrab nya

“Kemudian, ada 3 perda akumulatif. Perda akumulatif itu, Perda APBD, Perda Perubahan APBD dan Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, itu perda wajib. Kemudian ada perda perda lain dari OPD OPD lain. Ini yang kita usulkan untuk Prolegda 2023,” Tungkasnya
( Rabiatul A )

Related posts