Ciamis, Jabar– PW. Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya buka secara resmi sekaligu menjadi pembicara dalam bimtek peningkatan kapasitas Petugas Pembantu Pelayanan Urusan Keagamaan Desa/Kelurahan (P3UKDK), bertempat di Gedung KH. Irfan Hielmy Kompleks Islamic Center Ciamis, pada Senin (20/3/2023).
Turut hadir mendamping pada kesempatan tersebut Wakil Bupati , Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra beserta kepala OPD terkait lainnya lingkup pemerintah Kabupaten Ciamis.
P3UKDK merupakan mitra Pemerintah Desa/Kelurahan yakni petugas yang melayani urusan keagamaan di Desa/Kelurahan bukan merupakan Perangkat Desa/Kelurahan, atau pada beberapa tahun kebelakang disebut sebagai Amil.
Dalam acara bimtek tersebut diikuti oleh seluruh anggota P3UKDK se-Kabupaten Ciamis dengan jumlah kepesertaan sebanyak 310 orang yang berasal dari 258 Desa dan 7 Kelurahan.
Dalam sambutannya Bupati Ciamis menyampaikan bahwa bimtek ini merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah guna meningkatkan kapasitas para anggota P3UKDK.
”Bapa-bapa ditempatkan di Desa dan Kelurahan untuk melayani masyarakat, maka perlu meningkatkan dan mengoptimalkan dalam bidang pemahaman dan keilmuan baik dalam pernikahan, pemuslasaraan jenazah ataupun bidang-bidang keilmuan lainnya,” Ujar Bupati.
“Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan keilmuan para P3UKDK di Kabupaten Ciamis,” Imbuhnya.
Selain itu, Bupati Herdiat juga berharap kepada para P3UKDK agar terus berjuang, mengabdi dan bekerja sama juga berkolaborasi bersama pemerintah daerah.
“Insya Allah kita kedepannya akan terus berkolaborasi dan sentuhan-sentuhan dari pemerintah daerah akan terus kita maksimalkan untuk kedepannya,” Ujar Bupati.
Di akhir sambutannya Bupati Herdiat meminta agar bimtek seperti ini dilaksanakan setiap tahun.
“Selain bentuk ajang silaturahmi, agar terus meningkatkan kapasitas para Amil di Kabupaten Ciamis ini,” Tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ciamis Ihsan Rasyad AKS, M.M menyampaikan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari Audiensi P3UKDK bersama Bupati Ciamis pada tanggal 6 September 2022.
Sementara untuk pelaksanaan akan dilaksanakan mulai jam 08.00 sampai dengan 15.00 WIB dengan beberapa penyampaian materi kepada para peserta bimtek.
“Untuk materi yang akan disampaikan ada 5 materi, diantaranya hukum pembagian waris dan harta, cerai, itsbat, dan poligami berdasarkan kompilasi hukum Islam, moderasi beragama, ideologi keagamaan dan kebangsaan juga penyampaian materi lainnya guna mengoptimalkan kapasitas para anggota P3UKDK di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.
F4I