Korem 101/Ant, Klarifikasi Video Yang Beredar Tentang Tanah Liang Anggang

BANJARBARU PW: Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Rudi Puruwito, S.E., M.M. melalui Kapenrem 101/Antasari Mayor Inf Maserani, S.Ag. mengklarifikasi video yang beredar tentang tanah yang berada di Km 20 s.d 21 Liang Anggang Banjarbaru yang di klaim oleh bapak Ediyanto. Sabtu (4/3).

Mayor Maserani mengatakan bahwa tanah itu benar milik TNI AD dan sudah terdaftar di Simak BMN (Barang Milik Negara), Dengan Nomor Register 31006.016, Kode Barang 201.0104.001 dan NUP 78. Kemudian asal perolehan tanah tersebut sebagai berikut :
a. Penyerahan dari Pemerintah Daerah Kalsel = 1.363.453 M²; (136 H)
b. Pembelian / Ganti rugi dari Masyarakat = 183. 600 M²; (18 H)
TOTAL : 154 HEKTAR
c. Tanah tersebut di peroleh pada tahun 1951.

Kapenrem juga menjelaskan peruntukan tanah tersebut diantaranya :
a. Digunakan untuk tempat-tempat Penampungan orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah saat itu untuk dilakukan pembinaan pada Tahun 1956;
b. Digunakan untuk Asrama Arsu (Artileri Serangan Udara) dari Tahun 1961 s.d 1975;dan
c. Dan pada tahun 1975 Asrama Arsu dilikuidasi dan di gunakan Untuk Kompi A Yonif 623 sampai dengan sekarang.

Terkait Video yang beredar dari pernyataan Sdr. Ediyanto yang mengklaim tanah milik TNI tersebut, Mayor Maserani menjelaskan “Karena yang bersangkutan merasa tanah itu milik warisan keluarganya, padahal tanah tersebut milik TNI yang sudah masuk Simak BMN (Barang Milik Negara),” ucapnya.

“Pak Ediyanto Mahayani adalah pendatang dari Bima NTB yang menikah pada tahun 1999 dengan ibu Komalasari, dimana ibu Komalasari anak dari Peltu (Purn) Mansyur. Sedangkan Peltu (Purn) Mansyur adalah menantu dari Bapak Aldi pensiunan PNS Zibang yang ditugaskan untuk menjaga tanah tersebut”.

Lebih lanjut “Pak Ediyanto pernah menjadi Ketua RT. 05 RW. 01 di tanah tersebut. Sehingga sekitar tahun 2012 pak Ediyanto dan H. Nordi Samadi (Alm) membuat keterangan sporadik di kelurahan Landasan Ulin Barat. Pada saat itu lurahnya adalah Bapak Zaini (saat ini menjabat sebagai Kepala BPBD Kota Banjarbaru)”.

“Sebelumnya pernah ada pertemuan antara Pasilog Korem 101/Ant, Pakumrem 101/Ant dan pak Ediyanto yang pernah mengatakan bahwa kalau mau dibagi dua antara TNI dan Pak Ediyanto. Sedangkan tanah tersebut adalah milik negara dan tidak boleh berkurang 1 meter pun,” tegas Kapenrem.

Kemudian menindaklanjuti pemberitaan dari akun yang bernama Redaksi Media Polri News, Kapenrem menjelaskan untuk media yang dimaksudkan setelah di croschek ke Humas Polda Kalsel menyatakan bahwa Redaksi Media Polri News tersebut tidak terdaftar di Humas Polda Kalsel, “ini untuk memastikan bahwa tidak ada anggota atau media Polri yang terlibat dalam permasalahan ini,”Jelasnya.

Diakhir pernyataannya Mayor Maserani menyampaikan rencana tindak lanjut TNI kedepan, “Sesuai prosedur, akan melaporkan ke Komando Atas dalam hal ini Pangdam Vl/Mlw untuk mohon petunjuk lebih lanjut dan apabila tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah maka akan menempuh jalur hukum karena negara kita negara hukum,” pungkasnya. (red/mask95)

Related posts