Teguran Diberikan Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang Melanggar

Pulang Pisau -Satuan Lalu Lintas – Personel melaksanakan giat Penindakan teguran terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran kasat mata di Seputaran jalan Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, Senin (7/11/2022).

Dengan menyasar delapan prioritas pelanggar, yaitu tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan Hp saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan maksimum, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan safety belt.

Dari Hasil giat penindakan ini masih ditemukan pengendara yang tidak menggunakan Helm saat berkendara. Selain melakukan penindakan dengan memberikan teguran Personel Lantas juga memberikan pemahaman kepada pengendara yang tidak menggunakan Helm akan pentingnya Helm untuk melindungi diri dari Benturan yang berakibat fatal apabila terjadi kecelakaan.

Related posts