Sidoarjo.PW-Setelah mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di daerah Taman Sidoarjo team langsung melakukan penyelidikan di daerah taman atau di pom bensin raya ds kalijaten, pada saat dilakukan penyelidikan team mencurigai armada unit truck head putih kombinasi terpal warna biru yang mengisi bbm dengan tidak wajar atau mengisi bbm dengan cara berulang,
selanjutnya team membuntuti truck yang dicurigai telah menyalahgunakan BBM tersebut menuju ke pom bensin raya taman satu kali, kemudian berlanjut ke pom bensin kalijaten tiga kali,sesampai nya di lokasi pom bensin kalijaten team menemukan sopir dan kernet sedang mengisi solar kemudian team melakukan penangkapan dan mendapati truk telah dimodifikasi untuk menampung BBM jenis solar degan jumlah kira kira kurang lebih 5000L,
selanjutnya akan dikirim ke samping perum prime park yang mana solar tersebut di pindahkan ke truck tanki dan selanjutnya BBM bersubsidi tersebut dikirim ke mana para tersangka tidak tahu menahu. menurut keterangan para tersangka, tersangka disuruh pemilik armada tersebut dengan atas nama A
“Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro dalam Jumpa Pers mengatakan ketiga Pelaku melakukan pembelian BBM jenis bio solar di SPBU di kalijaten, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo dengan cara mengisi bio solar di tangki truk kemudian pelaku menyalakan tombol di head truk yang menghidupkan pompa, yang mana pompa sudah dimodifikasi menyambung dengan tangki kapasitas 5.000 liter yang berada di atas bak truk dan ditutupi dengan terpal.
“Modus Pelaku melakukan pembelian Bio Solar disubsidi pemerintah pemerintah dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA yang sudah dimodifikasi, adapun pelaku hasil dari membeli Bio Solar tersebut mendapatkan uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap pembelian 1.000 liter solar dan uang tersebut dibagi rata.”ujarnya
Sedangkan Barang bukti yang di Amankan 1 unit truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA yang ada bak truk terdapat 1 (satu) buah tendon kapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 (seribu enam ratus tiga puluh dua) liter Bio Solar dan 1 (satu) buah pompa;
1 (satu) buah buku catatan;
1 (satu) buah bolpoin hitam;
1 (satu) lembar STNK truk No Pol W 9772 PA;
1 (satu) Kartu uji berkala kendaraan bermotor nomor register kendaraan W 9772 PA identitas pemilik ISWANTO;
Uang tunai Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah)
Atas perbuatanya ketiga pelaku terancam degan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00/enam puluh miliar rupiah.”(Zanuar)