Personel Polsek Sebangau Kuala Himbau warga desa Paduran Sebangau Agar Tidak Lakukan Pembakaran Hutan Maupun Lahan

Pulang Pisau – Dalam upaya mencegah dan menanggulangi karhutla sejak dini, personel Polsek Sebangau Kuala Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Heri Widodo sampaikan himbauan cegah karhutla serta sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng. Minggu (28/08/2022) Pagi.

Dalam kegiatan sambangnya Bripka Heri Widodo sampaikan isi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan maupun lahan dan berikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran dan apabila mengetahui ada warga yang masih melakukan kegiatan pembakaran agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian sehingga dapat segera di ambil upaya pemadaman dan pelakunya dapat di lakukan proses hukum.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto, S.Sos. menuturkan bahwa melalui kegiatan sambang dan sosialisasi yang di lakukan rutin oleh anggotanya merupakan upaya Kepolisian khususnya Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah bencana kebakaran hutan maupun lahan sejak dini di wilayahnya.

Di masa pandemi Covid-19 yang masih merebak lanjutnya, personel polsek maupun bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk selalu patuhi protokol pencegahan penularan virus covid-19 agar tidak tertular dan terhindar dari virus.

“Kegiatan yang telah kami lakukan saat ini hendaknya dapat di dukung oleh seluruh warga masyarakat khususnya kecamatan Sebangau Kuala, sehingga kita dapat terbebas dari bencana karhutla,” tutup Ipda Suwanto.

Related posts