Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Anggota Lantas cegah Karhutla, rutin laksanakan Imbauan Maklumat Kapolda Kalteng secara mobile kepada warga masyarakat, Sabtu (27/8/2022).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Waryono menyampaikan himbauan maklumat kapolda Kalteng tentang bahaya karhutla ini rutin kita lakukan kepada warga masyarakat, karena wilayah kecamatan Kahayan Hilir ini termasuk salah satu zona merah rawan Karhutla dan wilayah yg memiliki lahan hutan gambut rawan terbakar apabila terjadi kebakaran baik itu disengaja ataupun tidak disengaja, sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran lahan dan hutan.
Kasatlantas mengatakan bahwa bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa dikenakan pidana sesuai dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara. Tegasnya.
Kasatlantas juga mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian, dapat dilakukan dengan cara menggunakan alat yang ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem di sekitarnya. Ungkap Kasatlantas.