Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Untuk menciptakan situasi yang aman, tertib dan lancar serta mencegah Covid 19 di wilayah Kab. Pulang Pisau, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pulang Pisau Aipda Edi Triyayno melaksanakan kegiatan Penerangan Keliling (Penling) agar masyarakat taati aturan lalu lintas dan pencegahan Covid 19 Bertempat di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Senin (22/8/2022).
Dalam kegiatan tersebut Kanit Kamsel Sat lantas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dengan menggunakan pengeras suara kepada pemakai jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas, gunakan SNI saat berkendaraan, utamakan keselamatan dan hindari laka lantas serta pencegahan Covid 19 di masa New Normal sehingga dapat menekan korban laka lantas dan menjaga kesehatan terkait ancaman Covid 19 di wilayah Kab. Pulang Pisau.
“Bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm SNI, perlengkapan kendaraan dan surat kendaraan. Sedangkan bagi pengemudi Kendaraan roda Empat atau lebih harus gunakan sabuk keselamatan serta selalu konsentrasi dalam berkendaraan.
AIPDA Edi Triyatno juga menginformasikan kepada masyarakat yang berbelanja di pasar untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan gunakan Masker sehingga terciptanya Kamseltibcar Lantas dan menjaga kesehatan terkait Covid 19.
“Diharapakan dari kegiatan ini bisa membuat masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas di jalan raya, Selain itu juga dapat mengerti betapa pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan raya dan kesehatan.