Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Mencegah Potensi Karhutla di Desa Binaannya

Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya – Desa Badirih, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aiptu Yuniwan Lukman melaksanakan Upaya pencegahan terjadinya Karhutla di Desa binaannya dengan melakukan Sosialisasi himbauan larangan membakar Hutan dan Lahan, Rabu (17/08/2022) Siang.

Aiptu Lukman menyampaikan himbauan tentang larangan karhutla serta menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana 12 (dua belas) tahun penjara, hal ini sesuai dengan bunyi pasal 187 KHUP, selain itu Aiptu Lukman juga meyampaikan bahwa asap karhutla berpotensi mempercepat penyebaran Covid – 19

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kita semua harus bisa untuk menjaga fungsi hutan sebagai paru-paru dunia, yang harus kita lakukan adalah menjaga serta merawat hutan dan lahan dengan baik, jangan sampai hutan kita rusak akibat karhutla yang dapat memberikan banyak dampak negatif kepada kita semua

“Kami berharap dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat serta mampu meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kami yakin kita mampu mencegah terjadinya Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

Related posts