Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit – Desa Kanamit Jaya – Desa Purwodadi – Desa Wono Agung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol Septiawan melaksanakan upaya pencegahan Karhutla di Desa binaannya, Selasa (09/08/2022) Pagi.
Brigpol Septiawan menyampaikan kepada warga desa binaan tentang larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan seperti yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan merupakan upaya yang kami lakukan dalam pencegahan terjadinya karhutla ditahun ini, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dengan harapan bencana alam karhutla dapat kita cegah dan tanggulangi bersama
“Semoga tahun ini tidak ada bencana kabut asap akibat Karhutla, sehingga kita semua bisa fokus dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid – 19”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.