Jakarta, 6 Agustus 2022, — TNI Angkatan Laut mempunyai tugas untuk melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut, yang memiliki arti TNI Angkatan Laut mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan potensi maritim guna mewujudkan pertahanan laut yang kuat dalam rangka mendukung pelaksanaan Tugas Pokok TNI, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Potensi Maritim Angkatan Laut (Kadispotmaral) Laksamana Pertama TNI DR. Suradi A.S saat menutup Pelatihan Babinpotmar (Bintara Pembina Potensi Maritim) Tahun Anggaran 2022 di Lantamal V Surabaya. Jumat (05/08). Acara ini juga dihadiri Danlantamal V Surabaya Laksma TNI Supardi, Wadan Lantamal V, Paban lll Spotmar Mabesal, Nara Sumber dari Kementerian/Lembaga terkait serta Pejabat Utama Lantamal V Surabaya.
Pelatihan Babinpotmar yang diselenggarakan oleh Dispotmaral tersebut merupakan tindak lanjut dari Perintah Harian dan Prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono untuk membangun SDM TNI AL yang unggul dan profesional serta tangguh menghadapi segala ancaman. Pelatihan berlangsung selama satu bulan dan digelar di tiga tempat berbeda yaitu Lantamal V Surabaya, Lantamal IX Ambon dan Lantamal VI Makassar yang diikuti 150 personel Babinpotmar.
Dengan pelatihan ini diharapkan akan terbentuk personel Angkatan Laut sebagai kader atau pelopor pembinaan dan pengelolaan potensi maritim di wilayah pesisir agar dapat didayagunakan sebagai potensi untuk mendukung sistem pertahanan. Selain itu, pelatihan ini dapat menjadi sarana untuk membekali kemampuan para Babinpotmar dalam menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Potensi Maritim (Binpotmar) di wilayahnya masing-masing.
“Seiring perjalanan tugas yang dilaksanakan diharapkan Babinpotmar terus mengembangkan kemampuan-kemampuannya, seperti memiliki pengetahuan tentang ketentuan pokok dalam penyelenggaraan teritorial TNI, Binpotmar, pemberdayaan wilayah pertahanan laut (Dawilhanla) dan sistem pertahanan negara, memiliki pengetahuan tentang ketentuan-ketentuan dalam sistem pemerintahan di daerah serta mekanisme pembinaan dan pemberdayaan potensi maritim di daerah dikaitkan dengan otonomi daerah,” kata Kadispotmaral dalam sambutannya.
Selain itu Kadispotmaral juga berharap agar Babinpotmaral memiliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip dalam pengelolaan potensi maritim untuk kepentingan pertahanan negara, memiliki kemampuan bersosialisasi dan memotivasi masyarakat dalam upaya bela negara, memiliki kemampuan berkoordinasi dan bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah setempat dalam pembinaan potensi maritim dengan mengakomodasikan kepentingan pertahanan negara di lingkungan tugasnya dan memiliki kemampuan menyusun, mengumpulkan dan menyajikan data potensi maritim yang diperlukan oleh satuan untuk kepentingan pertahanan negara.