Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla untuk Warga Desa Binaan.

Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Baru – Desa Kanamit Barat, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Taufiq a.s., mengajak warga masyarakat desa binaan untuk menciptakan lingkungan sehat dan hidup sehat tanpa asap karhutla, Kamis (07/07/2022) Pagi

Upaya pencegahan terjadinya Karhutla tetap terus dilaksanakan, pada kesempatan ini Personel Bhabinkamtibmas menyampaikan Sanksi Pidana terhadap pelaku Kebakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara, untuk itu Bhabinkamtibmas mengharapkan warga desa binaannya tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan terjadinya Karhutla

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat sadar dan peduli kelestarian alam hutan, karena hutan merupakan tempat tinggal jutaan flora dan fauna, membakar hutan selain menyebabkan kebakaran hutan juga mengganggu kesehatan lingkungan dan berdampak pada ekosistem, kami mengajak warga masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap hutan dan lahan

“Kami berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

Related posts