Polypreneur Solusi Dan Membantu Menghilangkan Praktek Korupsi

Sidoarjo – PW: Bukan hal yang tak ladzim dalam pesta demokrasi 5 tahunan, selalu membutuhkan suara para konstituen dengan cara praktek transaksional, dan ini bukan hal yang ndak lazim dilakukan setiap kontestan baik DPR RI (pusat) DPRD wilayah (propinsi) maupun DPRD kabupaten (tingkat dua).

Berdasarkan fakta yang terjadi ketika perhelatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada), begitu banyak uang bertebaran dan pihak penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum berhasil untuk menghilangkan praktek itu, dan perlu terobosan baru yang tentunya agar wakil rakyat yang terpilih nanti tidak lagi menganggu kinerja wakil rakyat, dalam hal ini ketika terpilih fokus dengan kerja ke dewannya.

Kami selaku penulis dan penggagas mencoba memberikan satu gagasan besar agar untuk menjaga konstituenya dengan tidak hanya menyerap aspirasi rakyat tetapi juga memberikan solusi bagi wakil rakyat tidak lagi melakukan praktek yang pro rakyat dengan metode membohongi rakyat dan “POLYPRENEUR” adalah solusi bagi wakil rakyat untuk menjaga konstituennya.

“POLYPRENEUR” berasalal dari singkatan “Politik Enterprenur” dalam menjaring konstituen diupayakan agar wakil rakyat yang sudah duduk di parlemen memberikan manfa’at yang bisa dirasakan tiap hari, bukan hanya momentum saja sehingga konstituen pemilih akan menikmati dan merasakan dampak dari wakil rakyat yang dipilih.

Untuk wakil kabupaten, coba kita simulasikan ketika berkeinginan menjadi dewan suara konstituen minimal di angka 6000 s/d 10.000, dan data pemilih harus diadministrasi dengan baik dan diberikan kartu anggota dan manfa’at, itu akan bisa dirasakan, contoh ketika sudah menjadi wakil rakyat, dan dewan tersebut harus menyediakan penjualan kebutuhan pokok bentuk modern market maupun tradisional market dan pihak manajemen dari wakil rakyat tersebut bisa dikelola oleh team dan membangun ekonomi Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) di daerahnya.

Contoh dengan kartu anggota sebanyak 6000s/d 10.000 maka jika kita konversikan dengan manfa’at kartu itu secara keuntungan masyarakat pemilih akan mendapatkan keringan 10% dari harga di luaran dan juga bisa menampung produk UMKM dari masyarakat pemilih, baik kita coba konkretkan dengan hitungan angka, ketika setiap bulan pembelanjaan konstituen di angka 100 ribu rupiah maka x 6000 s/d 10.000 secara keuntungan pembeli akan mendapatkan keringanan 10% dan wakil rakyat akan mempunya nilai profit sekitar 5 s/d 10 % keuntungan per bulan, jadi ketika konsumen pembeli kita anggap kebutuhanya 100 ribu x 6000= maka setiap bulan wakil rakyat mendapatkan profit sekitar Rp. 60jt an kalau dikali 1 th sudah Rp.720 jt untuk mencapai 5th maka setara dengan 4.5 milyar dan konstituen setiap bulan mendapatkan keringanan sebesar pembelanjaan Rp.100 rb x10% maka konsumen yang didapatkan Rp.10 rb jika dikali 12 bulan maka Rp 120 rb, jika 5 th maka total keringanan yang didapatkan Rp.720 rb, dan disamping mempertahankan konstituen merubah paradigma pemilih yang selama ini transaksionalnya berkisar Rp.50rb s/d Rp.100 rb, sudah akan hilang alias ketika mencalonkan lagi dewan akan melenggang dengan 0 biaya dan pendapatan bisa di pergunakan untuk mensejahterakan rakyat.

Memang metode “POLYPRENEUR” perlu kinerja yang tertata rapi secara management, sehingga potensi untuk jadi wakil rakyat tidak perlu lagi pakai konsep transaksional dan ini bisa membantu ekonomi rakyat, bisa stabil dan bisa mendapatkan kebutuhan dengan harga yang terjangkau.

Simulasi ini berlaku baik untuk DPRD wilayah maupun DPRD nasional dan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat akan fokus dan bisa berjuang optimal untuk kepentingan rakyat. Penulis H.Dondik Agung Subroto,SH. Ketua DPC.YLPK-RI Kab. Sidoarjo. (Zanuar)

Related posts