Ciamis — PW. Pupuk tidak layak edar di Kabupaten Ciamis yang terjadi di tahun 2021 dan terungkap pada tahun 2022 pengamat Endin Lidinilah angkat bicara.
Menurut Pengamat, Endin Lidinillah mengatakan hal tersebut menarik untuk dikaji oleh semua pihak. Pasalnya, Kabupaten Ciamis merupakan potensi unggulanya adalah pertanian.
“Dengan adanya peredaran dugaan pupuk palsu atau ilegal ini, semua pihak harus turun tangan,” ucapnya kepada media, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, dalam kasus peredaran dugaan pupuk tidak layak edar ini, bagaimana operasional di lapangan, tentu harus melihat secara komprehensif.
Misalnya, ketika suatu kebijakan dalam implementasinya ada ketidaksinkronan dengan yang seharusnya, tentu yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis adalah melakukan Evaluasi.
“Evaluasi tersebut harus dicari apa saja yang menjadi akar masalahnya dan bagaimana dengan solusinya. Karena itu yang terpenting, sehingga petani tidak mengalami dampak kerugian,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, jangan sampai tercemar oleh zat-zat yang merusak tanaman maupun tanah. Selain itu, produktivitas pertanian akan naik bukanlah menurun dengan adanya pupuk ilegal.
“Pemda harus mengevaluasi sejauh mana regulasi yang ada di Pemkab Ciamis terkait pertanian, misalnya undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang budidaya pertanian berkelanjutan,” jelasnya.
Terkait sudah beredarnya dugaan pupuk ilegal, kata Dia, tentu ini sudah masuk keranah hukum. Oleh karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) harus bergerak dan segera menelusuri bagaimana kronologinya.
“Keresahan petani dengan adanya pupuk ilegal ini merupakan tanggung jawab semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ungkapnya.
Sehubungan dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2019 yang lahir disaat pandemi Covid-19, dirinya tidak mengetahuinya apakah Pemkab Ciamis telah mempunyai regulasi kepanjangan UU tersebut.
“Karena dengan adanya Covid-19 mungkin saja pemerintah fokus terhadap penanganan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Ekonomi,” tandasnya.
F4I